about me

about me
Life Is Simple

tentang saya

tentang saya

Tampilkan postingan dengan label AKUNTANSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKUNTANSI. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Juli 2015

BA'I AS-SALAM


    JUAL BELI SALAM DAN SYARATNYA




Istilah syar’i di negara ini berkembang pesat, khususnya yang berkaitan dengan dunia bisnis. Ini sejalan dengan perkembangan bisnis perbankan dan lembaga-lembaga keuangan syari’at. Istilah-istilah syar’i ini sebelumnya sangat jarang terdengar di telinga masyarakat umum. Diantara istilah itu adalah bai’us salam (jual beli dengan cara inden atau pesan). Bagi masyarakat umum, istilah bai’us salam terhitung istilah baru. Sehingga tidak mengherankan kalau kemudian banyak yang mempertanyakan maksud dan praktik sebenarnya dalam Islam.

Inilah yang mendorong penulisan artikel singkat ini. Semoga uraian singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan kaum Muslimin umumnya.
.
PENGERTIAN BAI’US SALAM (JUAL BELI SISTEM INDEN ATAU PESAN)
Kata salam berasal dari kata at-taslîm (التَّسْلِيْم). Kata ini semakna dengan as-salaf (السَّلَف) yang bermakna memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari. Pengertian ini terkandung dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ

(kepada mereka dikatakan): "Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu".[al-Hâqqah/69:24]

Menurut para Ulama, definisi bai’us salam yaitu jual beli barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/spek tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan dimajlis akad.[2] Dengan istilah lain, bai’us salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung.

Dengan demikian, bai’us salam memiliki kriteria khusus bila dibandingkan dengan jenis jual beli lainnya, diantaranya:

1. Pembayaran dilakukan didepan (kontan di tempat akad), oleh karena itu jual beli ini dinamakan juga as-salaf.

2. Serah terima barang ditunda sampai waktu yang telah ditentukan dalam majlis akad[3]

Para ulama sering mengungkapkan proses akad jual beli semacam ini dengan ungkapan, “Zaid seorang menyerahkan seribu dinar kepada Ali supaya Ali menyerahkan lima ton beras kepadanya.”

Pembeli, yaitu Zaid dinamakan al-muslim atau al-muslif atau Rabbus Salam. Sedangkan penjual yaitu Ali dinamakan al-muslam Ilaihi atau al-muslaf Ilaihi. Sementara pembayaran kontan yaitu seribu dinar dinamakan ra’su mâlis salam (Modal Salam) dan barang yang dipesan yaitu beras dinamakan al-muslam fihi atau Dainus Salam (hutang salam).[4]

HUKUM BAI’US SALAM (JUAL BELI SISTEM PESAN)
Jual beli sistem ini diperbolehkan dalam syariat Islam. Ini berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur`ân dan sunnah serta ijma dan juga sesuai dengan analogi akal yang benar (al-qiyâsush shahîh).

a. Dalam al-Qur`ân, Allah Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. [al-Baqarah/2:282].

Sahabat yang mulia Abdullâh bin Abbâs Radhiyallahu anhu menjadikan ayat ini sebagai landasan membolehkan jual beli sistem pesan ini. Beliau Radhiyallahu anhu mengatakan, "Saya bersaksi bahwa jual-beli as-salaf (as-salam) yang terjamin hingga tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam al-Qur'ân. (Kemudian beliau membaca firman Allâh Azza wa Jalla artinya) : "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak dengan secara tunai, untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. (Hadits ini dishahihkan al-Albâni t dalam kitab Irwâ’ul Ghalîl, no. 340 dan beliau t mengatakan, "Hadits ini dikeluarkan imam asy-Syâfi’i t no. 1314, al-Hâkim, 2/286 dan al-Baihaqi 6/18).

Firman Allâh Azza wa Jalla diatas, yang artinya, "apabila kamu bermu'amalah tidak dengan secara tunai,” bersifat umum, artinya meliputi semua yang tidak tunai, baik pembayaran maupun penyerahan barang. Apabila yang tidak tunai adalah penyerahan barang maka itu dinamakan bai'us salam.[5]

b. Dalam hadits Abdullâh bin Abbâs Radhiyallahu anhu diriwayatkan :

قَدِمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ : مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak)." [Muttafaqun 'alaih]

c. Para Ulama telah berijmâ’ (berkonsensus) tentang kebolehan bai'us salam ini, seperti diungkapkan Ibnu al-Mundzir t dalam al-Ijma’, hlm. 93. Ibnu Qudâmah t menguatkan penukilan ijma’ ini. Beliau t menyatakan, "Semua ulama yag kami hafal sepakat menyatakan as-salam itu boleh.”[6]

d. Kebolehan akad jual beli salam (pemesanan) ini juga sesuai dengan analogi akal dan kemaslahatan manusia. Syaikh Shâlih bin Abdillâh al-Fauzân –hafizhahullâhu- menjelaskan, “Analogi akal dan hikmah mengisyaratkan jual beli ini boleh. Karena kebutuhan dan kemaslahatan manusia bisa sempurna dengan jual beli salam. Orang yang membutuhkan uang akan terpenuhi kebutuhannya dengan pembayaran tunai sementara pembeli beruntung karena bisa mendapatkan barang dengan harga lebih murah dari umumnya. Jadi, manfaatnya kembali ke kedua pihak.”[7]

Oleh karena itu, syaikh Shâlih bin Abdillâh al-Fauzân –hafizhahullâhu- mengatakan, "Pembolehan mua’amalah ini (yaitu jual beli salam) termasuk kemudahan dan kemurahan syariat Islâm. Karena mu’amalah ini berisi hal-hal yang bisa memberikan kemudahan dan mewujudkan kebaikan bagi manusia, disamping juga bebas dari riba dan seluruh larangan Allâh.[8]

KEBUTUHAN MASYARAKAT TERHADAP BAI’US SALAM
Bai'us Salam ini dibutuhkan oleh banyak kalangan, misalnya orang-orang yang memiliki kemampuan dan keterampilan namun mereka tidak miliki modal yang cukup untuk menjalankan apa yang menjadi obsesinya. Mereka ini bisa menjual sampel produk mereka (sebelum ada produk dalam jumlah besar) dan mendapatkan uang kontan. Uang kontan ini bisa mereka manfaatkan untuk menyiapkan bahan baku dan biaya operasinal pengadaan produk, seperti untuk membeli bibit, alat, pupuk dan lain-lain; Bisa juga untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga selama proses pengerjaan produk tersebut. Kemudian setelah produk siap, mereka bisa menyerahkannya sesuai dengan pesanan pada waktu yang telah ditentukan. Apabila produknya tidak dapat memenuhi pesanan maka ia harus mencari dan mendapatkan produk orang lain untuk memenuhi pesanan. Hal ini karena barang (al-Muslam fihi) tidak boleh ditentukan harus dari hasil produksi mereka saja [9].

Bila melihat praktik jual beli salam diatas, kita dapati kemaslahatan atau keuntungan akan dirasakan oleh kedua belah pihak. Penjual memperoleh kemaslahtan dan keuntungan berupa :

1. Mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara halal. Sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usaha tanpa terlibat riba (bunga). Sebelum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang ini untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.

2. Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan cukup lama.

3. Tidak perlu upaya dan mengeluarkan biaya tambahan untuk menghabiskan produk, karena telah dibeli sebelumnya.

Pembeli pun memperoleh keuntungan dan manfaat, seperti :
1. Jaminan mendapatkan barang (al-muslam fihi) sesuai dengan kebutuhan dan tepat waktu.

2. Mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan harga lebih murah bila dibandingkan membeli saat membutuhkan barang itu, karena :

a. Pembeli telah memberikan uang cash dalam tempo salam (pemesanan) tersebut, padahal bisa saja ia memanfaatkan uang tunai ini untuk keperluan lain. Sehingga pantas bila pembeli mendapatkan harga lebih murah.

b. Pembeli komitmen membeli produk tertentu padahal itu beresiko. Sebab bisa saja, ketika barang diserahkan ternyata harga di pasar lebih murah karena stok barang banyak atau permintaan kurang.

c. Terkadang, pembeli terpaksa harus mencari kesempatan untuk memasarkan barang yang telah dipesan itu, jika dia membelinya bukan untuk kebutuhan pribadinya saja.

Dengan ini nampak jelas bahwa jual beli salam merupakan sarana efektif untuk menyatukan dua unsur penting produksi yaitu harta dan aktifitas produksi dengan metode yang diterima semua pihak terkait dalam pembagian hasil.[10]

Namun perlu diwaspadai perilaku buruk sebagian pemilik modal yang memancing ikan di air keruh, ketika para petani atau pengusaha industri sangat membutuhkan modal cepat. Dalam kondisi sepert ini, terkadang sebagian pemilik modal "memanfaatkan" jual beli salam sebagai sarana menekan harga barang hingga sangat terpuruk. Seandaianya bukan karena kebutuhan mendesak, tentu mereka menolak tawaran modal tersebut. Ini tidak bisa dibenarkan dan terlarang karena masuk dalam kategori bai’ul mudhthar (jual beli dalam keadaan terpaksa).

RUKUN JUAL BELI SALAM
Jual beli ini memiliki tiga rukun yaitu :
1. Ada transaktor, yaitu al-muslim dan al-muslam ilaihi
2. Ada modal as-salam (ra’su mâlis salam).
3. Ada shighah (akad) yaitu ijab dan qabûl, baik tertulis maupun terucap.

Contoh, perusahaan A di kota semarang memesan seratus mobil merek Toyota Saluna seri tertentu kepada perusahaan Toyota dengan membayar tunai 20 milyar rupiah di majlis akad (tempat transaksi) dengan perjanjian mobil harus dauh terkirim ke pelabuhan Tanjung Emas di Semarang setelah dua bulan dari waktu transaksi.

Dalam contoh diatas, rukun jual beli salam sudah terpenuhi, yaitu :
a. Al-Muslim adalah perusahaan A sedangkan al-muslam Ilaihi adalah perusahaan Toyota
b. Modal as-salam yaitu uang 20 milyar rupiah yang dibayar kontan
c. Shighah (transaksi) yaitu ijab dan qabul ketika transaksi sedang berlangsung.

SYARAT-SYARAT JUAL BELI SALAM
Disamping rukun, untuk keabsahan jual beli salam, para Ulama menetapkan syarat-syarat sah. Secara garis besar, para Ulama menggolongkan syarat-syarat ini menjadi dua yaitu :

1. Syarat umum jual beli dan ini pernah dimuat dalam majalah Assunnah edisi 09/Thn XIII/Dzulhijjah 1431/Desember 2009M
2. Syarat khusus pada jual beli salam ada enam yaitu :

• Jual beli ini pada barang-barang yang memiliki kriteria jelas[11]
Jual beli salam merupakan jenis akad jual beli barang dengan kriteria tertentu dengan pembayaran tunai. Sehingga menjadi sebuah keharusan, barang yang dipesan adalah barang yang dapat ditentukan kriterianya dengan jelas, seperti jenis, ukuran, berat, takaran dan lain sebagainya. Penyebutan kriteria ini bertujuan untuk menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah pihak dan menghindarkan sengketa.

Dalam memberikan kriteria masuk dalam syarat ini perlu diperhatikan bahwa masalah kriteria ini akan berbeda dari zaman ke zaman. Sehingga tidak semua yang disampaikan para Ulama ahli fiqh zaman dulu sebagai kriteria barang yang tidak bisa diberikan kreteria jelas itu pasti benar, sebab dengan perkembangan teknologi dan pengetahuan muncul alat yang dapat mendeteksi criteria dengan jelas sehingga dapat diserahkan sesuai dengan criteria yang disepakati ketika akad.[12]

• Pembayaran dilakukan pada saat akad (transaksi)
Sebagaimana terfahami dari namanya, yaitu as-salam (penyerahan), atau as-salaf (mendahulukan), maka para Ulamâ' sepakat bahwa pembayaran jual beli salam itu harus dilakukan di muka atau kontan saat transaksi, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Jika pembayaran ditunda (dihutang) sebagaimana yang sering terjadi, maka akadnya berubah menjadi akad jual beli hutang dengan hutang (bai’ud dain bid dain) yang terlarang dan hukumnya haram. Diantara contoh yang terlarang, memesan barang dengan tempo setahun, kemudian pembayaran dilakukan dengan menggunakan cek atau bank garansi yang hanya dapat dicairkan setelah beberapa bulan berikutnya.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, "Allâh mensyaratkan pada akad salam agar pembayaran dilakukan dengan kontan. Apabila ditunda, niscaya kedua belah pihak sama-sama berhutang tanpa ada faedah yang didapat. Oleh karena itu, akad ini dinamakan dengan as-salam, karena ada pembayaran di muka. Sehingga bila pembayaran ditunda, maka itu termasuk kategori jual beli hutang dengan hutang, bahkan itulah praktik jual beli hutang dengan hutang yang sebenarnya, dan beresiko tinggi, serta termasuk praktek untung-untungan."[13]

• Penyebutan kriteria, jumlah dan ukuran barang dilakukan saat transaksi berlangsung
Dalam akad jual beli salam, penjual dan pembeli wajib menyepakati kriteria barang yang dipesan. Kriteria yang dimaksud di sini ialah segala yang bersangkutan dengan jenis, macam, warna, ukuran, jumlah barang serta setiap kriteria yang diinginkan dan berpengaruh pada harga barang.

Contoh ; Apabila Ali hendak memesan beras kepada Budi, maka Ali wajib menyebutkan jenis beras yang diinginkan (misalnya Beras Rojolela), asal barangnya, kualitas dan kuantitasnya, perkarung diisi berapa kilogram serta produk tahun kapan.

Kriteria-kriteria ini pasti berpengaruh pada harga. Karena harga beras akan berbeda sesuai dengan perbedaan jenis, kualitas, asal daerah dan tahun panennya. Perhatikanlah sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam hadits di atas :

من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Barangsiapa memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran, timbangan serta tempo yang jelas [Muttafaqun 'alaih]

• Jual beli salam harus ditentukan dengan jelas tempo penyerahan barang pesanan
Kedua transaktor pada akad jual beli salam harus ada kesepakatan tentang tempo penyerahan barang pesanan, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

sampai tempo yang jelas [Muttafaqun 'alaih]

juga firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. [al-Baqarah/2:282]

Ayat dan hadits diatas menunjukkan ada pensyaratan tempo yang jelas dalam jual beli salam.

• Barang pesanan sudah tersedia di pasar saat jatuh tempo agar dapat diserahkan pada waktunya[14]
Kedua belah pihak wajib memperhitungkan ketersediaan barang pada saat jatuh tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan akad salam dari praktek tipu-menipu dan spekulasi perjudian, yang keduanya diharamkan dalam syari'at Islam.

Seandainya barang pesanan dipastikan tidak ada pada saat jatuh tempo maka jual beli salam tidak sah. Disamping menyebabkan tidak sah, pengabaian syarat ini juga akan sangat berpotensi memancing percekcokan dan perselisihan yang tercela. Padahal setiap perniagaan yang rentan menimbulkan percekcokan antara penjual dan pembeli pasti dilarang.

• Barang pesanan adalah barang yang pengadaannya ada dalam tanggung jawab penjual, bukan dalam bentuk satu barang yang telah ditentukan dan terbatas.
Maksudnya, barang yang dipesan hanya ditentukan kriterianya. Dan pengadaannya, diserahkan sepenuhnya kepada penjual. Sehingga ia memiliki kebebasan dalam pengadaan barang yang sesuai dengan semua kreteria dan ukuran atau jumlah yang diinginkan pembeli. Penjual bisa mendatangkan barang miliknya yang telah tersedia atau membelinya dari orang lain.
Persyaratan ini ditetapkan agar akad salam terhindar dari unsur gharar (penipuan). Sebab bisa saja kelak ketika jatuh tempo, karena faktor tertentu, penjual tidak bisa mendatangkan barang dari miliknya atau dari perusahaannya.

Contoh :
Seseorang melakukan jual beli salam untuk memesan sebuah mobil tertentu misalnya mobil pribadi milik Ali satu-satunya. Barang yang telah ditentukan seperti ini tidak bisa dijadikan obyek dalam jual beli salam. Karena keabsahan akad jual belinya sangat tergantung pada barang yang telah ditentukan itu. Ini sangat berbeda dengan jual beli salam yang hanya menentukan barang dengan criteria-kriteria tertentu, sehingga si penjual bebas mencarikan harus berupa pesanan yang diserahkan setelah jatuh tempo. Tidak bolehnya dengan barang terbatas ini karena barang tersebut bisa saja hilang sebelum jatuh tempo penyerahan sehingga jadilah gharar.

Tidak boleh juga dalam jual beli salam ini membatasinya dengan menyatakan produk si fulan saja atau dari kebunnya fulan saja. Kecuali bila produk perusahaan besar yang memiliki karakteristik tertentu. Seperti membeli mobel mercy seri 200 model tahun 1994 misalnya, ini diperbolehkan karena tidak dimiliki perusahaan selainnya.[15]

Jika memungkinkan, penyerahan barang pesanan dilakukan di tempat akad berlangsung dan bila tidak memungkinkan maka harus ditentukan tempat penyerahannya dalam akad tersebut.

Apabila bisa terjadi kesepakatan tentang tempat penyerahannya maka diperbolehkan menetapkannya dan bila tidak terjadi kesepakatan maka kembali ketempat akad terjadi apabila memungkinkan.[16] 

_______
Footnote
[1]. Lihat, kitab Min Fiqhil Mu’âmalat, Syaikh Shâlih Ali fauzân, hlm. 148; Syarhul Mumti’, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin 9/48; Master Textbook Fiqhul Mu’âmalât, Program S2 MEDIU, hlm. 225 dan al-Fiqhul Muyassar, hlm. 92
[2]. Lihat, kitab Min Fiqhil Mu’âmalat, Syaikh Shâlih Ali fauzân, hlm. 148
[3]. Nihâyatul Muhtâj Syarhu Minhâjit Thâlibîn, ar-Ramli. Lihat, kitab Buhûts Fiqhiyyah Fi Qadhâyâ Iqtishâdiyah al-Mu’âshirah, 1/183
[4]. Buhûts Fiqhiyyah Fi Qadhâyâ Iqtishâdiyah al-Mu’âshirah, 1/183
[5]. Lihat penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin t tentang hal ini dalam Syarhil Mumti’ 9/49
[6]. Al-Mughni, 6/385
[7]. Min Fiqhil Mu’âmalat, Syaikh Shâlih Ali fauzân, hlm. 150
[8]. Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 2/60
[9]. Lihat, Buhûts Fiqhiyyah Fi Qadhâyâ Iqtishâdiyah al-Mu’âshirah, 1/187
[10]. Lihat, Buhûts Fiqhiyyah Fi Qadhâyâ Iqtishâdiyah al-Mu’âshirah, 1/187-188 dengan penambahan dari penulis.
[11]. Lihat, Minhâjus Sâlikîn Wa Taudhîhul Fiqh fiddin, Syaikh Abdurrahman Nashir as-Sa’; di hlm. 150, Min Fiqhil Mu’âmalat, Syaikh Shâlih Ali fauzân, hlm. 151 dan Buhûts Fiqhiyyah Fi Qadhâyâ Iqtishâdiyah al-Mu’âshirah, 1/196
[12]. Buhûts Fiqhiyyah Fi Qadhâyâ Iqtishâdiyah al-Mu’âshirah, 1/197.
[13]. I'lâmul Muwaqqi'in, Ibnul Qayyim, 2/20
[14]. Buhûts Fiqhiyyah Fi Qadhâyâ Iqtishâdiyah al-Mu’âshirah, 1/200
[15]. Lihat, Buhûts Fiqhiyyah Fi Qadhâyâ Iqtishâdiyah al-Mu’âshirah, 1/194
[16]. Lihat, al-Mulakhkhashul Fiqhi, 2/59.

Sabtu, 27 Juni 2015

PENGARUH CAR,FDR,BOPO DAN NPL terhadap Profit Bank



PENGARUH CAR , FDR, BOPO dan NPL Terhadap PROFIT BANK
 

Bank yang selalu dapat menjaga kinerjanya dengan baik terutama tingkat profitabilitas yang tinggi dan mampu membagikan dividen dengan baik serta prospek usahanya dapat selalu berkembang dan dapat memenuhi ketentuan prudential banking regulation dengan baik, maka kemungkinan nilai saham dari bank yang bersangkutan di pasar sekunder dan jumlah dana dari pihak ketiga yang berhasil dikumpulkan akan naik.


Kenaikan nilai saham dan jumlah dana pihak ketiga ini merupakan salah satu indikator naiknya kepercayaan masyarakat kepada bank yang bersangkutan. Kepercayaan dan loyalitas pemilik dana terhadap bank merupakan faktor yang sangat membantu dan mempermudah pihak manajemen bank untuk menyusun strategi bisnis yang baik.

Sebaliknya para pemilik dana yang kurang menaruh kepercayaan kepada bank yang bersangkutan maka loyalitasnya pun juga sangat tipis, hal ini sangat tidak menguntungkan bagi bank yang bersangkutan karena para pemilik dana ini sewaktu-waktu dapat menarik dananya dan memindahkannya ke bank lain.

Penilaian terhadap kinerja suatu bank dapat dilakukan dengan melakukan analisis terhadap laporan keuangnya. Laporan keuangan bank berupa neraca memberikan informasi kepada pihak di luar bank, misalnya bank sentral, masyarakat umum, dan investor, mengenai gambaran posisi keuangannya, yang lebih jauh dapat digunakan pihak eksternal untuk menilai besarnya resiko yang ada pada suatu bank. Laporan laba rugi memberikan gambaran mengenai perkembangan bank yang bersangkutan. Pengukuran tingkat kesehatan bank harus dilakukan oleh semua bank baik bank konvensional maupun bank syariah karena terkait dengan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) bank, masyarakat pengguna jasa bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank, dan pihak lainnya. Informasi mengenai kondisi suatu bank dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan ketentuan yang berlaku dan manajemen resiko.

Perkembangan metedologi penilaian kondisi bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan bank perlu di-review secara periodik untuk menyesuaikan kondisi terkini. Tujuannya adalah agar lebih mencerminkan kondisi bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Dalam konteks inilah Bank Indonesia senantiasa melakukan perbaikan kembali terhadap sistem penilaian tingkat kesehatan yang meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian kualitatif dan kuantitatif dan penambahan faktor penilaian. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang. Sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank.

Analisis laporan finansial ( financial statement analysis ), khususnya mencurahkan perhatian kepada perhitungan rasio agar dapat mengevaluasi keadaan finansial pada masa lalu, sekarang dan memproyeksikan masa yang akan datang. Analisis rasional merupakan bentuk atau cara yang umum digunakan dalam analisis laporan finansial. Dengan kata lain, diantara alat-alat analisis yang digunakan untuk mengukur kekuatan atau kelemahan yang dihadapi pasar dibidang keuangan, adalah analisis ratio (financial ratio analysis). Rasio merupakan alat yang dinyatakan dalam artian relatif maupun absolut untuk menjelaskan hubungan tertentu antara faktor satu dengan yang lainnya dari suatu laporan finansial. Rasio-rasio finansial umumnya diklasifikasikan menjadi 4 macam yaitu rasio likuiditas atau liquidity ratio, rasio laverage, rasio aktivitas atau activity ratio, dan rasio keuntungan atau profitability ratio (Syafarudin alwi,1989, 95).

Rasio profitabilitas mengukur efektifitas manajemen berdasarkan hasil pengembalian yang dihasilkan dari pinjaman dan investasi. Indikator yang biasa digunakan utnuk mengukur kinerja profitabilitas bank adalah ROE (Return on Equity) yaitu rasio yang menggamabarkan besarnya kembalian atas total modal untuk menghasilkan keuntungan, ROA (Return on Assets) yaitu rasio yang menunjukkan kemampuan dari keseluruhan aktiva yang ada dan yang digunakan untuk menghasilkan keuntungan.
Adapun variabel-variabel yang digunakan untuk mengukur tingkat profitabilitas suatu bank adalah CAR, FDR, BOPO, dan NPL.

1. CAR (Capital Adequacy Ratio)
Modal merupakan salah satu faktor penting dalam rangka pengembangan usaha bisnis dan menampung resiko kerugian, semakin tinggi CAR maka semakin kuat kemampuan bank tersebut utnuk menanggung resiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi (sesuai ketentuan BI 8%) berarti bank tersebut mampu membiayai operasi bank, keadaan yang menguntungkan bank tersebut akan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas (Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono , 2002: 573). CAR diukur dengan membagi modal dengan aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR).

2. FDR (Financing Deposit Ratio)
FDR adalah rasio antara jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. FDR ditentukkan oleh perbandingan antara jumlah pinjaman yang diberikan dengan dana masyarakat yang dihimpun yaitu mencakup giro, simpanan berjangka (deposito), dan tabungan.
FDR tersebut menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin besar kredit maka pendapatan yang diperoleh naik, karena pendapatan naik secara otomatis laba juga akan mengalami kenaikan.

3. BOPO (Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional)
BOPO menurut kamus keuangan adalah kelompok rasio yang mengukur efisiensi dan efektivitas operasional suatu perusahaan dengan jalur membandingkan satu terhadap lainnya. Berbagai angka pendapatan dan pengeluaran dari laporan rugi laba dan terhadap angka-angka dalam neraca.
Rasio biaya operasional adalah perbandingan antara biaya operasional dan pendapatan operasional. Rasio biaya operasional digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi dan kemampuan bak dalam melakukan kegiatan operasi (Lukman D Wijaya, 2000, 120). Semakin rendah BOPO berarti semakin efisien bank tersebut dalam mengendalikan biaya operasionalnya, dengan adanya efisiensi biaya maka keuntungan yang diperoleh bank akan semakin besar.

4. NPL (Non Performing Loan)
NPL adalah tingkat pengembalian kredit yang diberikan deposan kepada bank dengan kata lain NPL merupakan tingkat kredit macet pada bank tersebut. NPL diketahui dengan cara menghitung Pembiayaan Non Lancar Terhadap Total Pembiayaan. Apabila semakin rendah NPL maka bank tersebut akan semakin mengalami keuntungan, sebaliknya bila tingkat NPL tinggi bank tersebut akan mengalami kerugian yang diakibatkan tingkat pengembalian kredit macet.

Sabtu, 02 Mei 2015

KEBIJAKAN FISKAL DALAM PRODUK POLITIK

 FISKAL DAN MONETER
KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER DALAM PRODUK POLITIK
A.    Peran Sistem Ekonomi Dalam Politik
Ekonomi berasal dari perkataan Yunani “Oikonomia”. Secara etimologis kata “oikos” berarti “rumah” dan kata “nomos” berarti “peraturan”. Dengan lapangannya terbatas pada soal-soal yang berhubungan langsung dengan perbuatan manusia dalam usaha mencapai kemakmuran jasmani (material wealth). Tetapi, karena kebutuhan manusia sedemikian luasnya sehingga bukan hanya menyangkut jasmani saja, tetapi  juga menyangkut persoalan rohani. Jadi, persoalannya menjadi lebih luas yaitu menyelidiki keinginan manusia untuk memperkecil kekurangan kemakmuran.
Politik dalam bahasa Arabnya disebut “Siyasyah” atau dalam bahasa Inggrisnya “Politics”. Politik itu sendiri berarti cerdik atau bijaksana. Dalam pembicaraan sehari-hari memang politik diartikan sebagai suatu cara yang dipakai untuk mewujudkan tujuan, tetapi sebenarnya para ahli ilmu politik sendiri mengakui bahwa sangat sulit memberikan definisi tentang ilmu politik. Asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “Polis” yang berarti “Negara Kota”, sehingga dapat dipahami bahwa politik memiliki hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, kemudian dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan, dan akhirnya kekuasaan.  Asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “Polis” yang berarti “Negara Kota”, sehingga dapat dipahami bahwa politik memiliki hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, kemudian dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan, dan akhirnya kekuasaan.
Ruang lingkup dasar dari politik ialah negara, karenanya membicarakan politik sama dengan membicarakan negara. Di mana teori politik menyelidiki negara sebagai lembaga politik yang mempengaruhi hidup masyarakat
Ekonomi dan politik adalah dua sistem yang tidak dapat disamakan. Keduanya berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan pengertian dan fungsi, dan tujuannya masing-masing. Namun, di dalam perkembangan terbukti bahwa sistem perekonomian dan perpolitikan saling berhubungan satu dengan yang lain. Oleh karena itu, gagasan untuk menjadikan ekonomi politik sebagai sebuah sistem keilmuan banyak bermunculan.
Pada dasarnya, ekonomi politik dijadikan Negara sebagai alat dalam mengatur perekonomian masyarakat. Karena pada masa itu pasar dianggap belum mampu berkembang, sehingga pemerintah dirasa perlu untuk “campur tangan” didalam perekonomian masyarakat. Seiring berjalannya waktu, pandangan ini ditentang karena dianggap pemerintah (Negara) bukan lagi sebagai agen yang baik untuk mengatur kegiatan ekonomi, tetapi lebih kepada badan yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.
Kebutuhan manusia relatif tak terbatas. Disisi lain, alat pemuas berbagai kebutuhan tersebut terbatas. Ketidakseimbangan antara kebutuhan dan alat alat pemula menyebabkan diperlukannya sebuah ilmu yang lazim di sebut ilmu Ekonomi. Ilmu ekonomi pada intinya mengajarkan bagaimana manusia atau sekelompok manusia membuat pilihan-pilihan terbaik. Ilmu ekonomi menurut Paul Samuelson(2011) adalah studi mengenai bagaimana orang dan masyarakat memilih, dengan atau tanpa menggunakan uang untuk memanfaatkan sumber-sumber daya produktif yang langka demi memproduksi berbagai komoditi dari waktu kewaktu dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi, saat ini maupun dimasa depan, oleh berbagai orang dan kelompok dalam masyarakat.
Kinerja perekonomian suatu negara ditentukan oleh banyak faktor dan tiga diantaranya yang paling menentukan adalah:
  1. Kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi yang dijalankan pemerintah
  2. Lingkungan dimana perekonomian tersebut beroperasi
  3. Sistem ekonomi politik yang digunakan

Semua faktor-faktor penentu kinerja perekonomian tersebut dapat berubah setiap saat, jika kondisi dalam masyarakat berubah, baik itu karena berubahnya cara pandang masyarakat (ideologi), adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, norma-norma, atau aturan dan tata hukum, maka sistem ekonomi politik yang dianut suatu masyarakat juga bisa berubah. Tergantung bagaimana kondisi perpolitikan saat itu, perubahan dalam sistem ekonomi berlangsung secara halus tanpa gejolak,tetapi bisa pula berlangsung secara drastis, radikal atau revolusioner.
Yang dimaksud dengan sistem ekonomi ialah seperangkat mekanisme dan lembaga untuk membuat dan melaksanakan keputusan mengenai produksi, pendapatan, dan konsumsi di suatu wilayah tertentu. Sistem ekonomi terdiri atas sejumlah mekanisme, pengaturan organisasi, dan peraturan untuk membuat dan melaksanakan keputusan tentang alokasi sumber-sumber yang terbatas.
Hubungan politik dengan ekonomi di bagi dua. Pertama, kebijakan umum (public policy) atau politisme yang melihat politik menentukan ekonomi. Kedua, ekonomisme yang liberal maupun Marxis yang melihat ekonomi menentukan politik. Teori lain menggambarkan hubungan ekonomi dengan politik sebagai bersifat interaktif atau timbal balik, sedangkan teori yang lain lagi menggambarkan hubungan politik dnegan ekonomi sebagai perilaku yang berkesimambungan. Termasuk ke dalam kategori yang terakhir ini berupa aliran ekonomi politik baru atau perspektif public choice yang berupaya menerapkan asumsi, bahasa, dan logika ekonomi neoklasik ke dalam perilaku politik.
Menurut Mohtar Mas’oed (1991), dalam pemaknaan politik sebagai otoritas, hubungan antara ekonomi dan politik dapat diterjemahkan ke dalam isu tentang hubungan antara kekayaan dan kekuasaan. Ekonomi terkait dengan penciptaan dan pendistribusian kekayaan, sedangkan politik terkait dengan penciptaan dan pendistribusian kekuasaan. Kekayaan terdiri dari aset fisik (kapital,tanah) dan aset non fisik (sumber daya manusia, termasuk ilmu pengetahuan), sedangkan kekuasaan bisa muncul dalam bentuk militer ekonomi, maupun Psikologis. Kekuasaan sendiri adalah kemampuan menghasilkan suatu hasil tertentu secara paksa. Namun, Mohtar Mas’oed memperingatkan bahwa pembedaan antara ekonomi sebagai ilmu tentang kekayaan dan politik sebagai ilmu tentang kekuasaan hanya untuk tujuan analistis. Dalam dunia nyata antara kekayaan dan kekuasaan tak terpisahkan.
Selama ini kita mengenal tiga sistem perekonomian yang berlaku di dunia yaitu sistem Kapitalis, sistem sosialis dan sistem campuran. Di Indonesia diterapkan sistem ekonomi campuran, dimanasistem campuran adalah sistem ekonomi dengan adanya peran pemerintah yang ikut serta menentukan cara-cara mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat. Tetapi campur tangan ini tidak sampai menghapuskan sama sekali kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan pihak swasta yang diatur menurut prinsip-prinsip cara penentuan kegiatan ekonomi yang terdapat dalam perekonomian pasar,
Salah satu bentuk dari campur tangan pemerintah adalah melaksanakan kebijakan fiskal dan Moneter. Kebijakan fiskal  yang dilakukan pemerintah merupakan kebijakan di dalam bidang perpajakan (penerimaan) dan pengeluarannya, sedangkan kebijakan moneter adalah langkah-langkah yang dijalankan oleh Bnak Sentral untuk mengawasi jumlah uang yang berada ditangan masyarakat.
Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter satu sama lain saling berpengaruh dalam kegiatan perekonomian. Masing-masing variabel kebijakan tersebut, kebijakan fiskal dipengaruhi oleh dua variabel utama,yaitu pajak (tax) dan pengeluaran pemerintah. Sedangkan variabel utama dalam kebijakan moneter, yaitu GDP, Inflasi, Kurs, dan suku bunga.
Kebijakan fiskal dan kebijakanmoneter berkaitan erat dengan kegiatan perekonomian empat sektor , dimana sektor-sektor tersebut diantaranya sektor rumah tangga, sektor perusahaan, sektor pemerintaha dan sektor dunia internasional. Keempat sektor ini memiliki hubungan interaksi masing-masing dalam menciptakan pendapatan dan pengeluaran. Berbicara mengenai kebijakan fiskal dan moneter tidak terlepas dari situasi dan kondisi politik yang tengah berkembang pada suatu negara, karena kebijakan itu sendiri telah mengacu pada konsep dari ilmu-ilmu politik.
Misalnya adalah dalam hal mengeset standar bunga pinjaman atau dalam hal bantuan Liquiditas. Tentu aspek-aspek politik tak terlepas dalam penentuan tersebut. Kebijakan moneter berperan dalam menstabilkan perekonomian, sektor yang terlebih dahulu merasakan adalah sektor perbankan Kemudian ditransfer kesektor riilyang baik secara langsung dan tidak langsung pasti terpengaruhi atau dipengaruhi oleh situasi politik yang ada.
Peran ilmu politik dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia itu sendiri meliputi tugas pemerintah dalam menjalankan fungsinya, yaitu mengarahkan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mencapai tujuan yang dikehendaki, upaya pemerintah untuk mengontrol monopoli dan mengatur akibat-akibat yang ditimbulkan dari kegiatan ekonomi terhadap pihak lain, redistribusi pendapatan oleh pemerintah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pendukung dan mengurangi kepincangan pendapatan dalam masyarakat, terakhir pengadaan barang dan jasa yang menjadi kepentingan umum.
Salah satu kebijakan pemerintah daerah dalam era otonomi daerah adalah pengelolaan keuangan daerah melalui desentralisasi fiskal berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang daerah yang mencakup 3 aspek penting:
  1. Hak dan kewenangan daerah untuk mengelola pajak dan retribusi daerah.
  2. Hak dan kewajiban daerah untuk mengelola dana pertimbangan.
  3. Hak dan kewenangan daerah untuk mengelola pinjaman daerah.
Kewenangan pusat kepala daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan dan mengelola pinjaman daerah harus dapat meningkatkan investasi yaang sehat dan dinamis, menyediakan lapangan kerja, dan untuk mencapai tujuan bernegara. Atas dasar penyerahan kewenangan, kepala daerah harus mengelola keuangan daerah berdasarkan tata kelola keuangan yang baik. Pemerintah harus mengedepankan 4 aspek terpenting dalam mengelola keuangan yang baik, yaitu:
  1. Adanya keadilan anggaran dalam pengelolaan.
  2. Adanya keterbukaan dalam pengelolaan.
  3. Adanya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan.
  4. Adanya akuntabilitas atau pertanggung jawaban dalam pengelolaan.
Begitu banyak definisi kesimpulan dari realita bangsa yang merumuskan peran ekonomi dan politik. Telah dijelaskan bahwa ekonomi merupakan sistem yang dapat merangkul sistem-sitem lainnya. Bukti dalam hal ini adalah dimana ketika suatu negara terjadi masalah dalam 1 sistem negara yang ada didalamnya, maka sistem perekonomian yang berada dalam negara tersebut pasti akan ikut menjadi korban. Baik masalah yang akan timbul dari bidang pendidikan, pertahanan negara, konflik hingga masalah politik dalam suatu negara tersebut akan berpengaruh pada sistem perekonomiannya.
Sedangkan politik adalah segala sesuatu yang dapat dikelola dan dibesarkan dengan politik. Politik ini termasuk dalam berbagai hal, seperti pendidikan, kesehatan, perdagangan dan lainnya. Tidak ada ruang yang dapat mencegah masuknya politik pada sebuah sistem di indonesia.
Hubungan antara ekonomi dengan politik, hukum, soaial dan budaya sangat jelas di indonesia dan negara asia pada saat tertimpa krisis tahun 1997/1998. Krisis moneter dalam peristiwa ini berubah menjadi krisis ekonomi yang bercampur dengan krisis politik, moral dan lainnya. Pendekatan ekonomi politik yang lebih komperehensif menjadi daya tarik yang menyebabkan bidang ilmu ekonomi politik menjadi semakin menarik minat di berbagai kalangan. Namun pendekatan ekonomi politik lebih interior dibanding pendekatan analisis ekonomi murni, mengenai upaya dalam memahami peristiwa ekonomi, proses ekonomi maupun aktor-aktor atau faktor ekonomi. Analisis ekonomi politik di anggap kurang keras karena berdasarka kajian yang bersifat netral dan objektif. 

Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter satu sama lain saling berpengaruh dalam kegiatan perekonomian. Masing-masing variabel kebijakan tersebut, kebijakan fiskal dipengaruhi oleh dua variabel utama,yaitu :
1.    Penerimaan berupa pajak (tax) adalah kewajiban yang harus dibayarkan  atau diserahkan oleh masyarakat kepada pemerintah dimana masyarakat tidak akan menerima imbalan  atau balas jasa langsung darinya.  Yang mana membayar pajak berarti memberikan sebagian daya beli masyarakat kepada pemerintah, yang akan dipergunakan pemerintah untuk membiayai oprasional pemerintah dan menjalankan pembangunan. Dan pajak itu sendiri terdiri atas;
2.    pajak (tax) adalah kewajiban yang harus dibayarkan  atau sdiserahkan oleh masyarakat kepada pemerintah dimana masyarakat tidak akan menerima imbalan  atau balas jasa langsung darinya.  Yang mana membayar ajak berarti memberikan sebagian daya beli masyarakat kepada pemerintah, yang akan dipergunakan pemerintah untuk membiayai oprasional pemerintah dan menjalankan pembangunan. Dan pajak itu sendiri terdiri atas :
a.    pajak langsung
Yaitu pajak yang langsung dikumpulkan dari para wajib pajak atas sejumlah kewajiban yang jumlah dari periodenya telah ditentukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
b.    pajak tak langsung
yaitu pajak yang bebannya dapat dipindahkan dari dari pihak tertentu kepada pihak lain. Biyasanya pembayar pajak secara tidak langsung  dikenakan mankala ia memamfaatkan objek pajak tersebut.pajak tak langsung terdiri atas :
1.    pajak degresif
yaitu jenis pajak yang besarnya pungutan pajak berbanding terbalik dengan tingkat pendapatannya, yaitu manakala pendapatan masyarakat rendah maka pajaknya tinggi sedangkan manakala pendapatan masyarakat tinggi maka pungutan pajaknya rendah.rendahnya pungutan pajak bisa didasarkan atas persentase pungutan pajak yang sama untuk setiap pendapatan atau bisa juga proposi pungutan pajak yang menurun seiring dengan meningkatnya pendapatan masyarakat.
2.    Pajak proposional
Dimana besarnya pajak ditentukan berdasarkan proporsi yang sama besarnya atas tingkat pendapatan, artinya bagi masyarakat yang berpendapatan rendah dengan masyarakat yang berpendapatan tinggi besarnya persentase pajak sama.
3.    Pajak progresif
Adalah pajak yang persentasenya berbanding lurus dengan tingkat pendapatan yaitu manakala pendapatan naik, maka persentase juga akan naik, sedangkan pedapatan terbawah ditentukan batas terendahnya.
4.    pajak lumsump
yaitu yang dikenal pada masyarakat langsung dibayar dimuka, baik dalam bentuk pajak final priode pendapatan bulanan atau pajak final pendapatan tahunan (renumerasi). Keuntungan dari sistem pajak ini adalah pemerintah akan dengan mudah mendapatkan dana untuk menutupi anggaran belanja, akan tetapi akan memberatkan para wajib pajak, apabila umumnya pemerintah selalu saja terlambat dalam pengembalian kelebihan pungutan pajak kepada wajib pajak.
3.     Pengeluaran pemerintah, yaitu semua pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah sehubungan dengan operasionalnya dan dalam hal mana pemerintah menerima balas jasa langsung darinya seperti membayar gaji PNS dan ABRI, dan lain sebagainya. Pengeluaran pemerintah diberi notasi G. jumlah pengeluaran pemerintah dipengaruhi oleh beberapa factor di antaranya :
a.    proyeksi jumlah pajak yang diterima.
Biasanya besarnya pengeluaran pemerintah yang tercermin dalam RAPBN didasarkan pada berapa besarnya proyeksi pajak  yang dapat dikumpulkan oleh pemerintah yang berasal dari masyarakat. Semakin bsesar proyeksinya maka semakin besar pula rencana pengeluaranya (biasanya wujudkan dalam bentuk kenaikan gaji PNS dan pension pegawai negri). Sebaliknya bila proyeksi penerimaan tetap atau bahkan menurun maka kemungkinan esar pemerintah akan melalukan kebijakan kontraksi.
b.    Tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Beberapa tugas pemerintah yang relative berat dan sulit adalah bagaimana mengendalikan tingkat inflasi dan megatasi tingkat pengangguaran yang semakin membesar setiap periodenya. Pemerintah dapat saja melakukan kebijakan belanja Negara yang lebih besar dari pada penerimaannya bila dalam kebijakannya bertujuan untuk mengatasi penganguran yang semakin besar dengan cara membiayayai pembangunan inflastruktur dengan proyaek padat karya., membangun sarana pendidikan unruk meningkatkan kualitas tenaga kerja danlain sebagainya. Kekurangan dana dapat diperoleh pemerintah dengan cara meminjam dari luar negri atau mencetak  uang dari dalam negri.
c.    Pertimbangan politik dan keamanan.
Hal ini berhubungan dengan alat-alat keamanan Negara yaitu tentara yang bertugas untuk menjaga kesetabilan dan keamanan Negara baik yang berasal dari dalam negri maupun dari luar negri. Manakala kesetabilan dan keamanan Negara dalam kaadaan goyah dan mendapatkan ancaman maka biasanya pemerintah menaikan jumlah belanja negaranya khususnya untuk militer dengan angkatan perang untuk membiayayai pengeluaran oprasional dan penambahan alat-alat perang yang baru atau untuk menambah personol batu.
d.    Transfer pemerintah.
Ini juga termasuk pengeluaran pemerintah hanya saja pemerintah tidak memperoleh balas jasa langsung melainkan sebagai inbalanm balas jasa ataupun kewajiban hakiki Negara, seperti pembayaran pensiun, subsidi, dea siswa dan lain lain.

4.    Pengeluaran pemerintah (G), yaitu semua pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah sehubungan dengan operasionalnya dan dalam hal mana pemerintah menerima balas jasa langsung darinya seperti membayar gaji PNS dan ABRI, dan lain sebagainya. Pengeluaran pemerintah diberi notasi G. jumlah pengeluaran pemerintah dipengaruhi oleh beberapa factor di antaranya :
e.    proyeksi jumlah pajak yang diterima.
f.    Tujuan ekonomi
Peran ilmu politik dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia itu sendiri meliputi tugas pemerintah dalam menjalankan fungsinya, yaitu mengarahkan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mencapai tujuan yang dikehendaki, upaya pemerintah untuk mengontrol monopoli dan mengatur akibat-akibat yang ditimbulkan dari kegiatan ekonomi terhadap pihak lain, redistribusi pendapatan oleh pemerintah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pendukung dan mengurangi kepincangan pendapatan dalam masyarakat, terakhir pengadaan barang dan jasa yang menjadi kepentingan umum.

B.    Kebijakan Fiskal Dan Moneter Sebagai Produk Politik
Sebagai produk politik, fiscal dan moneter tidak akan terlepas dari kedudukan lembaga-lembaga pemerintah, kepentingan actor serta mekanisme pertanggung jawaban diantara lembaga-lembaga tersebut baik ditingkat pusat maupun di daerah, sehingga pemahaman mengenai interaksi politik diantara lembaga-lembaga tersebut sangat penting. Subtansial kebijakan fiskal dimaksudkan untuk tujuan-tujuan ekonomis yang berupa peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat, perumusan kebijakan itu melibatkan keputusan politik. Kebijakan untuk mengurangi ketergantungan pada modal asing, perlindungan pemerintah terhadap industry-industri strategis dalam negeri, serta kebijakan yang menyangkut neraca perdagangan internasional merupakan contoh betapa pertimbangan politik seringkali lebih dominan didalam perumusan kebijakan fiskal.
Pemahaman mengenai kebijakan fiskal melalui pendekatan politik yang terkait dengan proses pembuatan kebijakan itu sendiri. Asumsi yang dipakai adalah bahwa sebagai sebuah keputusan kolektif, kebijakan fiskal tidak terlepas dari kepentingan actor maupun lembaga  yang secara teknis terlibat didalam rangkaian kebijakan sejak identifikasi masalah, analisis peramalan, implementasi kebijakan hingga pengawasan dan evaluasinya .
Dalam keadaan yang mana pada ekonomi nasional dipengaruhi oleh percaturan ekonomi global, maka keputusan politik yang terkait dengan kepentingan nasional akan sangat menentukan. Keputusan-keputusan politik tersebut berlaku untuk Negara maju maupun Negara sedang berkembang karna pada dasarnya setiap naegara akan memiliki kepentingan nasionalnya masing-masing.
Dalam konteks Indonesia, salah satu bentuk kebijakan fiskal adalah pengelolaan anggaran, dimana eksekutif mengacukan rancangan suatu anggaran ke legislative(DPR),dalam DPR inilah suatu rancangan itu dibahas untuk disahkan. Berbagai kepentingan bertemu untuk saling bertransaksi. Kebanyakan kasus apabila sudah tercapai kesepakatan nilai-nilai antar actor yang tercermin dalam suatu pembahasan draft kebijakan, maka barulah suatu kebijakan tersebut terbentuk.
Persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah di indonesia adalah sejauh mana politic wil pemerintah daerah dan DPRD dalam mengelola keuangan daerah itu dilaksanakan. Sepanjang pemerintah daerah dan DPRD tidak memiliki politik wil dalam mengelola keuangan daerah, apapun kebijakan yang dikeluarkan tidak akan berpihak pada kepentiingan masyarakat. Kebijakan pengelola keuangan daerah akan menimbulkan problem baru yaitu kebijakan untuk memperkaya diri oleh penyelenggaraan negara dalam prespektif ini dapat dipastikan kebijakan pengelolaan-pengelolaan daerah yang melahirkan pengelola pembobolan, pemborosan, dan perampokan. Keuangan daerah, korupsi APBD memasuki ambang batas yang menghawatirkan, desentralisasi tidak bermakna mempermudah pelayanan publik akan tetap desentralisasi melahirkan prilaku aparat penyelenggaraan negara yang cenderung korup.
Pemerintahan, baik pemerintah daerah maupun lembaga perwakilan didaerah tidak mungkin berjalan efektif tanpa legitimasi penuh dari rakyat. Pemerintah, sebagai lembaga penataan masyarakat yang memegang kekuasaan politik utama, harus memiliki pendasaran atau legitimasi kekuasaan yang dijalankannya agar ia efektif.
Tindakan pemerintah untuk membuat kebijakan dibatasi oleh corak dan kualitas partisipasi warga negara dalam proses pembuat keputusannya. Oleh karena itu untuk menjamin kelancaran program atau kebijakan yang dibuatnya, pemerintah harus memperhatikan reaksi masyarakat terhadap suatu kebijakan dan program-program yang dilaksanakan. 
 Beberapa contoh kebijakan fiskal dan moneter sebagai produk politik :
1.    Akibat dari krisis ekonomi 1998 yang menyebabkan sector riil macet dan hiperinflasi , utang Indonesia pada tahun 2000 mencapai Rp.1.226,1 triliyun (96% dari PDB ) . utang tersebut hampir seluruhnya ditimbulkan karena utang dalam negeri dalam jumlah yang besar akibat dari upaya untuk menyelamatkan sector perbankan yang kacau akibat krisis. Jumlah utang dalam negeri terakumulasi sebesar Rp.643 triliyun,timbulnya akibat 3 kebijakan pokok atau kebijakan fiskal yang diambil dari pihak pemerintah untuk menopang perbankan nasional selama krisis,diantaranya adalah kebijakan BLBI, kebijakan penjaminan bank, kebijakan rekapitalisasi.kebijakan BLBI , guna mengatasi kelangkaan liquiditas yang akut sebagai akibat dari arus dana keluar yang semakin membesar dalam perekonomian. Kebijakan penjaminan bank, guna mengatasi krisis kepercayaan,dengan memberikan jaminan penuh kepada nasabah dan kepada mereka yang bertransaksi dengan bank.rekapitalisasi bank, adalah bagaimana membuat agar bank-bank yang tersisa beroperasi secara normal.
2.    Krisis ekonomi tahun 2008 yang dialami amerika merupakan suatu fenomena yang begitu besar yang dampaknya menyebar ke berbagai Negara lain. Dalam konteks perbankan Indonesia,pemerintah perlu berhati-hati, karena tidak ada yang dapat memperkirakan dalam dan luasnya krisis keuangan global tersebut. Dalam yang paling dirasakan adalah nilai tukar rupiah, rupiah pun mengalami depresiasi yang sangat tajam terhadap USD. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap USD tentu saja sangat memberatkan aktivitas impor Indonesia,terutama impor barang elektronik, komoditas pertanian, ataupun barang otomotif yang harganya menjadi lebih mahal. Sektor produksi juga terpengaruh dikarenakan pembelian alat-alat produsi impor yang semakin mahal dan juga pembayaran dari hutang-hutang  yang jatuh tempo. Disisi ekspor, meskipun dollar menguat terhadap rupiah ,bukan berarti hal tersebut mutlak mmenggembirakan karena meskipun harga barang ekspor lebih murah, daya beli Negara tujuan (AS) melemah karena bank dan sumber pembiayaan di AS mengalami kesulitan likuiditas sehingga tidak dapat menyalurkan kredit dengan lancar. Menyikapi permasalahan ini, pemerintah dan otoritas moneter telah melakukan beberapa rangkaian kebijakan untuk mengurangi kekhawatiran public terhadap kapabilitas  dan likuiditas bank-bank nasional. Salah satu kebijakan moneter yang diambil pemerintah saat itu adalah dengan penaikkan BI rate menjadi 9,5% untuk mengantisipasi depresiasi terhadap nilai rupiah dengan meningkatkan atraktivitasinvestasi dalam nilai rupish akibat spreak bunga domestic dan luar negeri yang cukup tinggi .
3.    Krisis Ekono mi di Asia
Krisis di asia berawal pada bulan mei 1997 ketika baht, mata uang thailan, diserang habis habisan oleh para spekulan pada bulan juli, ketika semua mata uang thailand, malaysia, filipina, dan indonesia dimana tidak punya pilihan kecuali mengubah kebijakan tentang kursh yang terkelola.
Menurut persetujuan reformasi struktural dengan IMF, pemerintah harus menurup enam belas bank swasta, yang kemudian justru malah mengakibatkan penarikan dana besar besaran (RUSH) di bank bank lain..
Situasi ekonomi amat suram dan Suharto bersama orang orang-orang dekatnya tetap menolak reformasi. Berbeda dari anjuran IMF untuk memerintahkan surplus anggaran dan menerapkan pengetatan fiskal, pada tanggal 6 januari 1998 Soeharto malah justru melakukan ekspansi anggaran. Rupiah dan harga saham di bej ( bursah efek jakarta) ambruk. Bukan hanya pemerintah saja, masyarakat internasional pun juganya tampak terkejut dengan begitu besarnya krisis finansial di indonesia.
Dalam menghadapi situasi yang kian memburuk, soekarno akhirnya setuju untuk menerima paket kedua reformasi bersama IMF. Dalam sebuah adegan yang bersejarah boleh jadi akan merupakan saat yang menyakitkan bukan hanya lagi soeharto tetapi juga bagi seluruh rakyat indonesia. Kegagalan IMF dalam membantu ekonomi  indonesia keluar dari krisis mendapat kritik hebat baik dari dalam maupun luar negri.
Dari awal skema penalangan yang dibuat oleh IMF untuk indonesia memang berbeda pada negara negara asia lainnya, dan Ekonomi pun menjadi kacau balau. Data statistik agregat menunjukan bahwa PDB perkapital merosot dari USD 1.200 pada tahun 1996 menjadi hanya USD 300 pada awal tahun 1998. Kesengsaraan meluas dari dari kesengsaraan air karna harga kebutuhan bahan pokok seperti beras melonjak hingga tiga kali lipat  dalam waktu yang relatif pendek, dan pada saat itu ketegangan sosial benar-benar mencapai titik didih, ataupun telah mencapai pada puncak tegangan yang serius. Dengan keadaan yang semakin suram ini pemerintah berusaha menyelamatkan kedudukannya.
Krisis politik memuncak pada bulan mei tahun 1998, dan pada tanggal 4 mei di luar dugaan diluar perkiraan banyak orang termasuk IMF, Soeharto mengumumkan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik naik antara 20 sampai 70 persen. Langkah yang di anbil oleh soeharto sangat tidak peka terhadap situasi politik yang pada saat itu sedang tegang tegangnya dapat di kiaskan sedang mendidi mendidihnya.
masalah hubungan pusat daerah secara umum belum terpecahkan . proses pembuatan kebijakan senantiasa terpusat di Jakarta. Berbagai langkah kebijakan, terutama untuk member dana bagi pemerintah provinsi dan pemerintah lokal, hanya sekedar dimaksudkan untuk meredakan perlawanan dan bukannya dimaksudkan untuk membangun institusi daerah yang kuat. Kebijakan-kebijakan untuk memperkuat otonomi daerah terbukti hanya setengah hati atau bagi tokoh daerah hanya sebuah muslihat saja. Tampak jelas bahwa habibie mula-mula perlu waktu untuk memahami dan mengontrol  situasi dengan baik dari kekuasaan puncak yang sekonyong-konyong ada ditangannya.  Namun demikian, dengan tekanan baru dari demokratisasi, pemerintahan habibie dituntu segera melakukan perubahan-perubahan dari warisan kebijakan pendahulunya. Undang-undang no.22/1999 disahkan ditengah tekanan akan perubahan yang sangat kuat. Sebelum pembahasan beralih ke legalisasi pada tahun 1999 tersebut , bagian ini akan menjelaskan bagaimana habibie menghadapi berbagai isu setelah peralihan kekuasaan dari soeharto yang berlangsung secara dramatis.
Langkah pertama yang dilakukan habibie ialah memecat mayjen prabowo subianto dan sekutu-sekutunya dari komando militer kunci dan mempertegas kewenangan jendral wiranto. Untuk menenangkan para reformis, habibie mengundang amien rais, adnan buyung nasution, dan nurcholis majdid, kesemuanya adalah para pengeritik keras soeharto,pada sebuah pertemuan diistana kepresidenan. Pertemuan itu juga dihadiri oleh emil salim dan rudini,keduanya sesungguhnya pernah bekerja dalam cabinet dibawah soharto tetapi dipandang lebih “punya prinsip” jika dibanding tokoh lainnya . salah satu hasil terpenting dari pertemuan tersebut ialah sebuah kesepakatan umum dari reformasi politik, termasuk persiapan untuk menyelenggarakan sebuah pemilu yang bebas. Sebagai seorang presiden yang relative kurang berpengalaman dalam politik dan melesat keposisi puncak hanya karena kedekatannya den gan soeharto. Habibie mesti belajar cepat, habibie harus segera berhadapan dengan tokoh-tokoh militer yang masih kuat serta konstelasi politik yang sama sekali baru.
Namun demikian, pilihan habibie untuk menunjuk 36 orang menteri dalam kabinetnya hanya mencerminkan semangat reformasi yang terbatas. Meskipun kroni terdekat soeharto seperti bob Hassan dan siti hardiyanti rukmana disingkirkan, banyak menteri yang tetap barasal dari golkar dan militer , termasuk jendral Feisal tanjung yang diangkat sebagai menko polkam dan jendral wiranto sebagai menteri pertahanan dan keamanan. Dua puluh orang dari anggota cabinet adalah mereka yang pernah masuk jajaran cabinet soeharto yang terakhir ,termasuk Sembilan orang jajaran menteri yang mengurus ekonomi dan ginanjar kartasasmita yang menempati jabatan sebelumnya. Orang terdekat habibie adalah anggota kelompok “teknologi” rahardi ramelan yang ditugasi sebagai menteri industri dan perdagangan, pengusaha sesama kelahiran Sulawesi yaitu tanri abeng yang ditugasi sebagai menteri agama BUMN dan politisi dari ICMI adi sasono yang ditugasi sebagai mentero koperasi.
Keberhasilan kekuatan rakyat (people power) menurunkan soeharto menciptakan gelombang  reformasi diseluruh negeri . rakyat didaerah-daerah mulai berteriak menentang semua penjaga yanh korup, otoriter dan menindas,menjadi sasaran utama dan diminta untuk melepaskan jabatannya.
4.    Pembelian BLT (bantuan langsung tunai). Banyak orang melihat BLT hanya bantuan kepada orang yang kurang mampu. Sebenarnya di balik itu ada tujuan khusus dari pemerintah . BLT diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan menigkatnya pendapatan masyarakat, daya beli masyarakat juga meningkat. Meningkatnya permintaan dari masyarakat . dengan demikian permintaan dari masyarakat juga meningkat. Meningkatnya permintaan dari masyarakat akan meningkatkan produksi yang pada akhirnya akan memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia .
Proyek-proyek yang diadakan oleh pemerintah. Katakanlah pemerintah mengadakan proyek membangun jalan raya . dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh dan dengan menetapkan pengeluaran>penerimaan. Deficit financing dapat dilakukan dengan berbagai cara. Dahulu pemerintahan bung karno pekerja lain untuk menyelesaikannya. Dengan kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga kerja. Hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja disitu bertambah. Dengan bertambahnya pendapatan mereka akan terjadi efek yang sama dengan BLT tadi.
Kostumisasi APBN oleh pemerintah. Misalnya dengan deficit financing. Deficit financing adalah anggaran pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari bank Indonesia. Yang kemudian terjadi adalah inflasi besar-besaran (hyper inflantion) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. Untuk menutup anggaran yang deficit dipinjamlah uang dari rakyat. Namun, rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. Dan pada akhirnya pemerintah pun meminjam uang dari luar negri.

C.    Dimensi Politik Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal adalah kebijakan atay pemilihan instrumen yang digunakan entuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam bidang penerimaan serta pengeluaran pemerintah. Subjek kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah dengan segala aspek termasuk aspek hukum, aspek politik maupun aspek lainnya. Perubahan tingkat komposisi pengaturan pengeluaran dan penerimaan dapat berdampak pada variable-variable perekonomian yaitu agregat permintaan dan tingkat kegiatan ekonomi, pola aplikasi sumber daya, dan distribusi sumber daya. Kebijakan fiskal sebenarnya merupakan kebijakan pengelolaan keuangan negara dan terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintahan. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya jika kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Terkait dengan penganggaran kebijakan fiskal dibagi menjadi 3:
1.    Anggaran defisit (defisit budget) adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulasi pada perekonomian.
2.    Anggaran surplus (surplus budget) adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar dari pada pengeluarannya.
3.    Anggaran berimbang  (balanced budget) terjadi jika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan anggaran berimbang ini karena terjadi kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Politik ekonomi kebijakan fiskal konvensional seperti yang diterapkan di indonesia menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai asas atau sasaran yang harus dicapai perekonomian nasioanal. Dalam pembahasan RAPBN hingga menjadi APBN antara pemerintah dengan DPR merupakan pandangan para pengamat ekonomi, slah satu isu sentralnya adalah pertumbuahan ekonomi. Adapun argumentasi pemerintah, DPR dan pengamat ekonomi yang menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai sasaran utama kebijkan fiskal (dalam kerangka lebih luas kebijakan makro ekonomi), yaitu untuk memutuskan berbagi permasalah ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran. Pentingnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi sehingga prioritas kebijakan fiskal hanya terkonsentrasi pada peningkatan pertumbuhan.  
Anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) terdiri dari:
  • Penerimaan pajak (tax) dalam anailisis makro dipandang sebagai daya bei masyarakat berupa uang yang diserahkan kepda pemerintah.
  • Pengeluaran pemerintah
  1. •    Government expenditur (G) merupakan pengeuaran pemerintah dan atas engeluaran tersebut pemerintah akan memperoleh hasil secara langsung.
  2. •    Government transfer (Tr) merupakan pengeuaran pemerintah tetapi atas pengeuaran tersebut pemerintah tidak memperoleh hasi secara angsung pada tahun pengeluaran anggaran ini terjadi.
  3. Dimana koposisi besar kecilnya pendapatan  atau penerimaan dan pengeluaran Negara (misalnya inonesia) setiap tahunya dapat dilihat pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dan mengenai APBN itu sendiri terdapat tiga perinsip yang mendasari penyusunannya yaitu: 
  4. •    Prinsip berimbang, yang dimaksud perinsip berimbang yaitu besarnya sisi pengeluaran sama dengan besarnya sisi penerimaan apabila terjadi deficit pada anggaran (pengeluaran lebih besar dari penerimaan) maka pemerintah melakukan pinjaman (utang luar negri) yang dalam APBN ditulis sebagai penerimaan pembangunan. Sedang apabila anggaran mengalami surplus (khusus di Indonesia selama belum pernah terjadi) maka kelebihannya akan dimasukan sebagai sisa hasil pembangunan.
  5. •    Prinsip Anggaran Dinamis, adalah pada mana yang peengutamaan pembangunan yang dibiyayai oleh kemampuan financial dalam negri ( oleh Negara itu sendiri). Bila besarnya dana pembangunan setiap tahunnya selalu meningkat yang berasal dari tabungan pemerintah (penerimaan dalam negri dikurangi pengeluaran rutin ) dalam arti pertumbuhan tabungan pemerintah selalu positif maka dikatakan sebagai anggaran dinamis absolute. Sedangkan bila dana pembangunan yang berasal dari pinjaman luar negri setiap tahunnya mengalami pertumbuhan yang menurun (proporsinya terhadap pengeluaran pembangunan semakin meangecil) dikatakan sebagai anggaran dinamis.
  6. •    Prinsip Anggaran Fungsional yaitiu semua bantuan luar negri hanya dipergunakan untuk membiayai pembangunan dan bukan untuk membiayai pengeluaran rutin (membayar gaji pegawai negri, subsidi dan sebagainya).
 Adapun argumentsi pemeritah DPR, dan pengamat ekonomi yang menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai sasaran utama kebijakan fiskal  (dalam kerangka lebih luas kebijakan makro ekonomi), yaitu untuk menuntaskan berbagai permasalahan krusial ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran. Begitu pentingnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi sehingga prioritas kebijakan fiskal hanya terkonsentrasi pada peningkatan pertumbuhan.
Kebijakan fiskal berhubungan dengan pengaturan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Dalam suatu pengelolaan atau pembentukan kebijakan, dalam hal ini kebijakan fiskal, mulai dari perumusan suatu kebijakan,formulasi kebijakan , sampai pada implementasi dan evaluasi tak luput dari aspek-aspek politik yang ada. Disamping karena konsep kebijakan itu sendiri merupakan salah satu konsep dari ilmu politik, yang paling menonjol dimensi politiknya adalah bagaimana kebijakan fiskal itu bisa dibentuk. Interaksi-interaksi aktor dalam pembentukan kebijakan inilah sebagai dimensi politik kebijakan fiskal , bagaimana suatu kumpulan angka-angka dan rencana-rencana yang ada diperdebatkan. Tentu semua aktor mempunyai kepentingan dalam suatu pengaturan tersebut.
Dalam konteks Indonesia, salah satu bentuk kebijakan fiskal adalah pengelolaan anggaran, dimana eksekutif mengajukan suatu rancangan suatu anggaran ke legislative (DPR) , kemudian dalam DPR inilah suatu rancangan itu dibahas untuk disahkan. Disini berbagai kepentingan bertemu untuk saling bertransaksi. Dalam kebanyakan kasus apabila sudah tercapai kesepakatan nilai-nilai antar aktor yang tercermin dalam suatu pembahasan draft kebijakan, maka barulah suatu kebijakan tersebut terbentuk.
Dalam pengelolaan anggaran, menurut kebijakan ini yang terpenting adalah: 
1.    Terdapat hubungan langsung antara belanja pemerintah dengan penerimaan pajak dengan penyesuaian anggaran untuk memperkecil ketidak stabilan ekonomi.
2.    Dalam masa depresi dimana banyak pengangguran maka belanja pemerintah adalah merupakan satu-satunya jalan terbaik untuk mengatasinya.
Dan dalam menyetabilitaskan anggaran otomatis, dalam kebijakan ini pun menerapkan  yaitu :
1.    Dalam priode kesempatan kerja penuh (full employment) pajak akan di usahakan surplus.
2.    Apabila dalam perekonomian terjadi kemunduran ekonomi maka program pajak tidak di ubah, akan tetapi konsekuensinya penerimaan pajak menurun, dan pengeluaran pemerintah semakin besar.
3.    Karna pengeluaan pemerintah bertambah besar dalam masa kemunduran ekonomi makat terjadi deficit anggaran, dan ini akan mendorong sector suwasta terpacu untuk maju.
4.    Dalam masa inflasi terjadi kenaikan pendapatan pemerintah yang berasal dari pajak (pendapatan), anggaran belanja surplus sementara tunjangan bagi penganggur tidak perlu banyak.

D.    Politik Kebijakan Moneter

Pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan kebijakan fiskal. Suatu kebijakan sendiri itu merupakan salah satu konsep dari ilmu politik. Mengenai kebijakan moneter dengan keterbatasan anggaran yang atas dasar kebijakan itu dibuat, misalnya adalah dalam hal mengeset standar bunga pinjaman atau dalam hal bantuan likuiditas. Tentu aspek-aspek politik tak terlepas dalam penentuan tersebut. Kebijakan moneter berperan dalam menstabilkan perekonomian, sector yang terlebih dahulu merasakan adalah sector perbankan yang kemudian di transfer ke sector riil yang baik secara langsung dan tidak langsung pasti terpengaruhi atau dipengaruhi oleh situasi politik yang ada.
Kebijakan moneter yaitu kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui bank sentral guna mampengaruhi penawaran uang dan mengubah tingkat bunga dalam tingkat yang wajar dan aman.
Kebijakan moneter mengacu pada kebijaksanaan otorita moneter suatu negara yaang menyangkut masalah-maslah moneter. Kebijakan moneter dapat didefinisikan sebagai kebijakasanaan yang berkenaan dengan pengendalian lembaga keuangan, penjualan dan pembeliaan secara aktif  kertas-kertas berharga oelh otorita moneter sebagai ikhtikar sengaja untuk mempengaruhi perubahan keadaan uang, pembelian dan penjuaan secara pasif kertas berharga yang timbul dari usaha mempertahankan struktur suku bunga tertentu.
Kebijakan moneter menurut Dr. J. D. Sethi berfungsi untuk :
•    Mengambil manfaat dari struktur tingkat suku bunga yang paling sesuai.
•    Meraih pertimbangan yang tepat antara permintaan dan penawaran uang
•    Menyediakan fasiitas kredit yang tepat bagi perekonomian yang sedang berkembang dan menghentikan perkembangan yang tidak semestinya.
•    [endirian, peaksanaan dan peruasan embaga keuangan
•    Manajemen keuangan
Kebijakan moneter dibedakan menjadi kebijakan yang bersifat kuantitatif dan kualitatif. Kebijakan moneter kuantitatif adaah suatu kebijakan umum yang bertujuan untuk mempengaruhi jumah penawaran uang dan tingkat bunga daam perekonomian. Sedangkan kebijakan moneter kualitatif adalah kebijakan yang bersifat melakukan piliahn atas beberapa aspek dari masalah moneter yang dihadapi pemerintah.
Kebijakan moneter yaitu kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui bank sentral guna maengatur penawaran uang dan tingkat bunga dalam tingkat yang wajar dan aman. Kebijakan ini umumnya terbagi dua yaitu kebijakan kuantitatif yaitu kaebijakan yang bertujuan untuk mempengaruhi penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonoian, dan kebijakan kualitatif yaitu kebijakan yang sifatnya non intervensi dan lebih banyak menekankan pada kesadaran pihak perbankan umumnya.

 
DAFTAR PUSTAKA
Medya, Ratri. 2006. Ekonomi Politik. Jakarta : Pt Gelora Aksara Pratama
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.
Syafiie, Inu Kencana. 1997. Ilmu Politik. Jakarta: Rineka Cipta.
Putong Iskandar,2013. Ekonomics Pengantar Mikro Dan Makro,Jakarta: Mitra Wacana Media.
Wahyudi Kumorotomo, 2004.Desentralisasi Fiskal Politik Dan Perubahan Kebijakan, Jakarta: Kencana Perdana Media Group.
Hendra Karianga,2013. Politik Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Jakarta : Kencana Premendamedia Group.
Fatullah Yousof,2013.  Fiskal Dan Moneter, Yogyakarta : Idea Press
Wisnu Chandra,2006. Ekonomi Politik, Jakarta: Erlangga

Sabtu, 18 April 2015

Aspek Akuntansi Pada Perbankan Syariah

  ASPEK AKUNTANSI PADA PERBANKAN SYARIAH

by: daylavena44@gmail.com

Kemunculan bank-bank dan lembaga keuangan Islam sebagai organisasi yang relatif baru menimbulkan tantangan besar. Para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank dan lembaga keuangan konvensional seperti telah dikenal selama ini.

Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank Islam dalam melayani masyarakat di sekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam.

Penyajian informasi semacam itu penting bagi proses pem-buatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan bank Islam. Lebih dari itu, akan memiliki dampak positif terhadap distribusi sumber-sumber ekonomi untuk kepentingan masyarakat. Hal ini karena prinsip-prinsip syariah Islam memberi-kan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

Investasi merupakan dasar aktivitas ekonomi pada suatu masyarakat. Tetapi tidak setiap individu mampu menginvestasikan tabungannya secara langsung. Karenanya, bank Islam memainkan peran penting dengan bertindak sebagai sarana untuk menarik tabungan para individu dan menginvestasikan tabungan-tabungan ini untuk kepentingan individu dan masyarakat.

Islam secara jelas mendorong investasi dan perputaran dana. Ketika Islam mewajibkan zakat, ia mengharuskan bahwa harta harus diinvestasikan. Jika tidak, akan habis oleh zakat pada periode tertentu. Diriwayatkan bahwa Nabi  berkata:

“Perdagangkanlah harta anak yatim itu jika tidak ingin habis termakan zakat.” (H.R. Thabrani)

Hadits ini menjelaskan, bahwa sekalipun anak yatim itu masih kecil, tetapi kalau harta warisannya memenuhi nishab, maka wajib dipenuhi zakatnya. Untuk itu, wali yatim wajib mengeluarkan atas nama si Yatim (kaya) yang berada dalam perwaliannya. Bila si wali mendiamkan saja harta tersebut, maka setiap tahun akan terpotong zakat. Oleh karena itu, Rasulullah menghimbau untuk memutarkan-nya dengan baik dan feasible, sehingga diharapkan ada keuntungan. Jika terdapat keuntungan, maka zakatnya tidak lagi dari asal pokok tetapi dari penambahan keuntungan. Dengan demikian, harta anak yatim bertambah dan tidak berkurang.

Tetapi, untuk mendorong individu menginvestasikan dananya melalui bank Islam, perlu disadari bahwa individu-individu itu harus terlebih dahulu percaya bahwa bank Islam mampu merealisasikan tujuan-tujuan investasinya. Ketiadaan kepercayaan pada ke-mampuan bank Islam untuk berinvestasi secara efisien dan penuh kepatuhan kepada syariah Islam, menyebabkan banyak individu yang menahan diri untuk berinvestasi melalui bank Islam.

Salah satu prasyarat pengembangan kepercayaan itu adalah ketersediaan informasi yang meyakinkan nasabah terhadap kemampuan bank Islam dalam mencapai tujuannya. Di antara sumber-sumber informasi yang penting adalah laporan keuangan dari bank Islam yang disiapkan sesuai dengan standar yang dapat diterapkan pada bank Islam.

Untuk mengembangkan standar tersebut, penting untuk mendefinisikan tujuan dan konsep akuntansi keuangan bank Islam terlebih dahulu. Dalam hal ini tidak ada salahnya untuk mulai mengembangkannya dari standar akuntansi keuangan bank yang ada, tentu saja dengan berbagai perubahan dan modifikasi. Syaratnya, standar yang telah ada tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah Islam.

Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institution
Langkah pengembangan standar akuntansi keuangan bank Islam dimulai pada tahun 1987. Sedikitnya lima volume telah terkumpul dan tersimpan di perpustakaan Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank (IDB). Studi itu telah mendorong pembentukan Acounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (Organisasi Akuntansi Keuangan untuk Bank dan Lembaga Keuangan Islam) yang didaftarkan sebagai organisasi nirlaba di Bahrain pada tahun 1411 H (1991). Sejak didirikan, organisasi ini terus mengembang-kan standar keuangan melalui pertemuan periodik Komite Pelaksana untuk Perencanaan dan Tindak Lanjut.

Pendekatan yang digunakan:

•    Mengidentifikasi konsep akuntansi yang telah dikembang-kan sebelumnya dengan prinsip Islam tentang ketepatan dan keadilan. Sangat dimungkinkan seseorang akan menentang penerapan konsep-konsep itu, misalnya yang berkaitan dengan definisi karakteristik informasi akuntansi yang bermanfaat seperti relevansi dan realibilitas. (KETEPATAN DAN KEADILAN)
•    Mengidentifikasi konsep yang digunakan dalam akuntansi keuangan konvensional tetapi tidak sesuai dengan syariah Islam. Konsep semacam itu ditolak atau dimodifikasi secukupnya untuk mematuhi syariah supaya membuatnya bermanfaat. Contoh dari konsep ini adalah nilai waktu dari uang (time value of money) sebagai sifat pengukuran.
•    Mengembangkan konsep-konsep yang mendefinisikan aspek-aspek tertentu dari akuntansi untuk bank Islam yang tersendiri (unik) kepada cara bertransaksi bisnis yang Islami. Contohnya, konsep yang dikembangkan berdasarkan hukum-hukum yang mendefinisikan risiko dan balasan yang dikaitkan dengan transaksi bisnis, serta terjadinya biaya dan perolehan keuntungan.

Fungsi Bank-bank Islam

•    Bank-bank Islam dikembangkan berdasarkan prinsip yang tidak membolehkan pemisahan antara hal yang temporal (kedu-niaan) dan keagamaan. Prinsip ini mengharuskan kepatuhan kepada syariah sebagai dasar dari semua aspek kehidupan. Kepatuhan ini tidak hanya dalam hal ibadah ritual, tetapi tran-saksi bisnis pun harus sesuai dengan ajaran syariah. Sebagai contoh dalam hal ini adalah aspek yang paling terkemuka dari ajaran Islam mengenai muamalah, yaitu pelarangan riba dan persepsi uang sebagai alat tukar dan alat melepaskan kewajiban. Uang bukanlah komoditas. Dengan demikian, uang tidak memiliki nilai waktu, kecuali nilai barang yang ditukar melalui penggunaan uang sesuai dengan syariah.

•    Sebagai konsekuensi dari prinsip ini maka bank Islam dioperasikan atas dasar konsep bagi untung dan bagi risiko yang sesuai dengan salah satu kaidah Islam, yaitu “keuntungan adalah bagi pihak yang menanggung risiko.” Bank Islam menolak bunga sebagai biaya untuk penggunaan uang dan pinjaman sebagai alat investasi.

•    Dalam melaksanakan investasinya, bank Islam memberi keyakinan bahwa dana mereka sendiri (equity), serta dana lain yang tersedia untuk investasi, mendatangkan pendapatan yang sesuai dengan syariah dan bermanfaat bagi masyarakat.

•    Bank Islam menerima dana berdasarkan kontrak mudhara-bah, yaitu salah satu bentuk kesepakatan antara penyedia dana (pemegang rekening investasi) dan penyedia usaha (bank). Dalam melaksanakan usaha berdasarkan mudharabah, bank menyatakan kemauannya menerima dana untuk diinvestasikan atas nama pemiliknya, membagi keuntungan berdasarkan per-sentase yang disepakati sebelumnya, serta memberitahukan bahwa kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh penyedia dana selama kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kelalaian atau pelanggaran kontrak.

Dalam paradigma akuntansi Islam, bank syariah memiliki fungsi sebagai berikut:

1.       Manajemen Investasi

Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.

Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan inves-tasi dana dari pihak lain) menerima persentase keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam hal terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko penyedia dana (shahibul maal), sementara bank tidak ikut menanggungnya.

2.       Investasi

Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah. Di antara contohnya adalah kontrak al murabahah, al mudharabah, al musyarakah, bai as salam, bai al ishtisna, al ijarah, dan lain-lain.

 Rekening investasi dapat dibagi menjadi tidak terbatas (unrestricted mudharabah) atau terbatas (restricted mudharabah).

a)       Rekening investasi tidak terbatas (general investment)

Pemegang rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank Islam untuk menginvestasikan dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapkan pembatasan jenis, waktu dan bidang usaha investasi.

Dalam skema ini bank Islam dapat mencampurkan dana pemegang rekening investasi dengan dananya sendiri (modal) atau dengan dana lain yang berhak dipakai oleh bank Islam (misalnya rekening koran). Pemegang rekening investasi dan bank Islam umumnya berpartisipasi dalam keuntungan dari dana yang diinvestasikan.

b)       Rekening investasi terbatas (restricted investment)

Pemegang rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang, dan waktu bank meng-investasikan dananya. Lebih jauh lagi, bank Islam dapat dibatasi dari mencampurkan dananya sendiri dengan dana rekening investasi terbatas untuk tujuan investasi. Bahkan bisa saja ada pembatasan lain yang diterapkan pemegang rekening investasi.

Sebagai contoh, pemegang rekening investasi dapat meminta bank Islam untuk tidak menginvestasikan dananya dalam bidang pertanian dan peternakan. Bisa juga pemegang rekening investasi meminta bank Islam itu sendiri yang melaksanakan investasi, bukan melalui pihak ketiga.

 Jasa-Jasa Keuangan

Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya garansi, transfer kawat, L/C, dan sebagainya.

Jasa Sosial

Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.

 Definisi Pernyataan Keuangan

Secara umum, pernyataan keuangan untuk bank Islam dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Pernyataan keuangan yang menggambarkan fungsi bank Islam sebagai investor, hak dan kewajibannya, dengan tidak memandang tujuan bank Islam itu dari masalah investasinya, apakah ekonomi atau sosial. Mekanisme investasi yang diguna-kan terbatas hanya kepada beberapa cara yang dibolehkan syariah. Karenanya, pernyataan keuangan meliputi:
  2. Pernyataan posisi keuangan
  3. Pernyataan pendapatan
  4. Pernyataan aliran kas
  5. Pernyataan laba ditahan atau pernyataan perubahan pada saham pemilik
  6. Sebuah pernyataan keuangan yang menggambarkan perubahan dalam investasi terbatas, yang dikelola oleh bank Islam untuk kepentingan masyarakat, baik berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Pernyataan semacam ini akan dirujuk sebagai “Pernyataan Perubahan dalam Investasi Terbatas”.
  7. Pernyataan keuangan yang menggambarkan peran bank Islam sebagai fiduciary dari dana yang tersedia untuk jasa sosial ketika jasa semacam itu diberikan melalui dana terpisah.
  8. Pernyataan sumber dan penggunaan dana zakat dan dana sosial.
  9. Pernyataan sumber dan penggunaan dana qardh
  10. Definisi Unsur-Unsur Dasar Pernyataan Keuangan

    Pernyataan posisi keuangan

Asset

Asset adalah sesuatu yang mampu menimbulkan aliran kas positif atau manfaat ekonomi lainnya, baik dengan dirinya sendiri ataupun dengan asset yang lain, yang haknya didapat oleh bank Islam sebagai hasil dari transaksi atau peristiwa di masa lalu. Untuk bisa digambarkan sebagai sebuah asset pada pernyataan posisi keuangan bank Islam, asset itu harus memiliki karakter tambahan berikut:

  •  Dapat diukur secara keuangan dengan tingkat reliabilitas yang wajar.
  •  Tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban yang tidak dapat diukur atau hak bagi pihak lain.
  •  Bank Islam harus mendapatkan hak untuk menahan, menggunakan, atau mengelola aset itu.

 Liabilitas

Liabilitas adalah kewajiban yang berjalan untuk me-mindahkan aset, meneruskan penggunaannya, atau menyediakan jasa bagi pihak lain di masa depan sebagai hasil dari transaksi atau peristiwa di masa lalu. Untuk bisa digambarkan sebagai sebuah liabilitas pada pernyataan posisi keuangan bank Islam, liabilitas itu harus memiliki karakter tambahan berikut:

  • Bank Islam harus memiliki kewajiban kepada pihak lain dan kewajiban bank Islam tidak boleh saling bergantung (reciprocal) dengan kewajiban pihak lain kepada bank.
  • Kewajiban bank Islam harus bisa diukur secara keuangan dengan tingkat reliabilitas yang wajar.
  • Kewajiban bank Islam harus bisa dipenuhi melalui pemindahan satu atau lebih aset bank Islam kepada pihak lain, meneruskan kepada pihak lain akan penggunaan aset bank Islam untuk suatu periode, atau menyediakan jasa pihak lain.

 Porsi pemegang rekening investasi tak terbatas

      Rekening investasi tak terbatas merujuk kepada dana-dana yang diterima bank Islam dari individu-individu atau lainnya dengan dasar bahwa bank Islam akan memiliki hak untuk menggunakan dan menginvestasikan dana-dana itu tanpa pembatasan. Bank Islam dengan demikian juga berhak mencampurkan dana yang diinvestasikan itu dengan modalnya sendiri. Keuntungan atau kerugian suatu investasi usaha dibagi secara proporsional setelah bank Islam menerima bagian keuntungan/kerugiannya sebagai mudharib.
Saham pemilik

       Saham pemilik merujuk kepada jumlah yang tersisa pa-da tanggal pernyataan posisi keuangan dari aset bank Islam sesudah dikurangi kewajiban, porsi pemegang rekening investasi tak terbatas dan yang setara dengannya, serta pendapatan yang dilarang (nonhalal), jika ada. Itu sebabnya saham pemilik terkadang dirujuk sebagai “the owner residual interest”.


 Pernyataan pendapatan
Pendapatan
Pendapatan adalah kenaikan kotor dalam aset atau penurunan dalam liabilitas atau gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, memberikan jasa, atau aktivitas lain yang bertujuan meraih keuntungan, seperti manajemen rekening investasi terbatas.



Biaya

Biaya adalah penurunan kotor dalam aset atau kenaikan dalam liabilitas atau gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, atau aktivitas, termasuk pemberian jasa.



Keuntungan

Keuntungan adalah kenaikan bersih dari aset bersih sebagai akibat dari memegang aset yang mengalami peningkatan nilai selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan. Keuntungan juga bisa diperoleh dari pemindahan saling tergantung insidental yang sah dan yang tidak saling tergantung, kecuali transfer yang tidak saling tergantung dengan pemegang saham, atau pemegang pemegang rekening investasi tak terbatas dan yang setara dengannya.



Kerugian

Kerugian adalah penurunan bersih dari aset bersih seba-gai akibat dari memegang aset yang mengalami penurunan nilai selama periode yang dipilih oleh pernyataan pen-dapatan. Kerugian juga bisa terjadi akibat pemindahan saling tergantung insidental yang sah dan yang tidak saling tergantung, kecuali transfer yang tidak saling tergantung dengan pemegang saham, atau

pemegang rekening investasi tak terbatas dan yang setara dengannya.

NEED MONEY FOR LIFE

U A N G


Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.


Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.

Sejarah

Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.



Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam.

Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.

Fungsi

Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.

Fungsi asli

Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.

▪ Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.

▪ Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.

▪ Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.

Fungsi Turunan

Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain:

▪ Uang sebagai alat pembayaran yang sah

Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.

▪ Uang sebagai alat pembayaran utang

Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.

▪ Uang sebagai alat penimbun kekayaan

Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.

▪ Uang sebagai alat pemindah kekayaan

Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.

▪ Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi

Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.

Syarat-syarat

Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).



Jenis



Uang rupiah

Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.


Menurut bahan pembuatannya

Dinar dan Dirham, dua contoh mata uang logam.

Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.

▪ Uang logam

Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:

1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.

2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).

3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.

▪ Uang kertas

Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).


Menurut nilainya

Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)

▪ Uang Penuh (full bodied money)

Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.

▪ Uang Tanda (token money)

Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

Teori nilai uang

Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli. Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.

Teori uang statis

Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis adalah:

▪ Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP

Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak.

▪ Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari

Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.

▪ Teori Nominalisme

Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.

▪ Teori Negara

Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.

Teori uang dinamis

Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:

▪ Teori Kuantitas dari David Ricardo

Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.

▪ Teori Kuantitas dari Irving Fisher

Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.

▪ Teori Persediaan Kas

Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.

▪ Teori Ongkos Produksi

Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.

Uang dalam ekonomi

Uang adalah salah satu topik utama dalam pembelajaran ekonomi dan finansial. Monetarisme adalah sebuah teori ekonomi yang kebanyakan membahas tentang permintaan dan penawaran uang. Sebelum tahun 80-an, masalah stabilitas permintaan uang menjadi bahasan utama karya-karya Milton Friedman, Anna Schwartz, David Laidler, dan lainnya.

Kebijakan moneter bertujuan untuk mengatur persediaan uang, inflasi, dan bunga yang kemudian akan memengaruhi output dan ketenagakerjaan. Inflasi adalah turunnya nilai sebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan dapat menyebabkan bertambahnya persediaan uang secara berlebihan. Interest rate, biaya yang timbul ketika meminjam uang, adalah salah satu alat penting untuk mengontrol inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bank sentral seringkali diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol persediaan uang, interest rate, dan perbankan.

Krisis moneter dapat menyebabkan efek yang besar terhadap perekonomian, terutama jika krisis tersebut menyebabkan kegagalan moneter dan turunnya nilai mata uang secara berlebihan yang menyebabkan orang lebih memilih barter sebagai cara bertransaksi. Ini pernah terjadi di Rusia, sebagai contoh, pada masa keruntuhan Uni Soviet.

 SEMOGA BERMANFAAT FRIENDSS :)