about me

about me
Life Is Simple

tentang saya

tentang saya

Senin, 23 Februari 2015

Mau Jadi Enterpreneur Muda ???



10 TIPS PENTING MENJADI ENTREPRENEUR MUDA

Menjadi entrepreneur di usia muda adalah dambaan sebagian besar kita. Hanya saja, proses untuk mencapai level tersebut tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.

Ada banyak faktor yang mesti diperhatikan sejak bagaimana memulai sebuah usaha, bagaimana mengelola lalu mengembangkannya menjadi bisnis yang produktif dan kompetitif, dan hal-hal penting lainnya.

Nah, menurut Scott Gerber dari situs entrepreneur.com, ada 10 hal penting yang mesti diketahui oleh seorang wirausahawan (entrepreneur) yang baru memulai usaha. Apa saja itu?

Fokus. Fokus dan Fokus!

Seringkali seorang entrepreneur pemula seakan tidak sabar untuk ‘mengambil’ semua peluang bisnis yang ada. Padahal sebagaimana diketahui, peluang selalu tampil bak serigala berbulu domba; serba tidak pasti.

Melakukan berbagai jenis usaha pada saat bersamaan bukan hanya membutuhkan banyak sumber daya, melainkan juga akan membagi fokus Anda sehingga boleh jadi semua yang sudah Anda rintis sebelumnya akan berakhir dengan sejumlah kegagalan.

Sebaiknya lakukan satu hal secara sempurna, daripada membuat 10 hal yang tidak berhasil sempurna. Jika Anda merasa perlu untuk meloncat ke proyek lain, sebaiknya itu merupakan ide bisnis Anda sendiri, jangan mudah terpengaruh dengan ide bisnis orang lain sebelum Anda benar-benar telah eksis dengan bisnis saat ini.

Tahu Apa yang Anda Lakukan, dan Lakukan Apa yang Anda Tahu

Jangan memulai bisnis hanya karena kelihatannya keren atau menawarkan margin keuntungan yang besar dan cepat balik modal. Lakukan apa yang Anda cintai bersama orang-orang yang Anda sayangi. Bisnis yang dibangun dengan kekuatan dan bakat yang Anda miliki akan memiliki kesempatan lebih besar untuk sukses.

Hal ini tidak hanya penting untuk menciptakan bisnis yang menguntungkan dan tetap produktif, tetapi juga penting bahwa Anda senang mengelola dan tumbuh hari demi hari bersama bisnis Anda. Jika hati Anda tidak di dalamnya, yakin saja Anda tidak akan berhasil.

Kuasai 100% Konsep Bisnis Anda

Kuasailah konsep bisnis Anda. Hal ini sangat penting, terutama jika bisnis Anda membutuhkan bantuan investor atau kerja sama dengan pihak lain. Jika Anda tidak bisa memaparkan bisnis Anda secara gamblang, yakinlah tidak akan ada investor yang tertarik berinvestasi bersama Anda. Scott bilang: “Say it in 30 seconds or don’t say it at all!“

Tahu apa yang Anda tahu, apa yang Anda tidak tahu dan siapa yang tahu apa yang Anda tidak tahu!

Kenali diri Anda sendiri! Tidak ada yang tahu segalanya, jadi jangan sok tahu untuk semua urusan bisnis Anda. Pastikan bahwa Anda bersama dengan penasihat dan mentor yang akan membantu Anda menjadi seorang entrepreneur yang lebih baik. Bertemanlah dengan entrepreneur yang sudah sukses, terutama dengan mereka yang memiliki minat dan tujuan bisnis yang sama dengan Anda.

Bertindaklah Secara Sederhana

Lupakan kantor megah, mobil mewah atau hal lain yang menggambarkan ‘status sosial’ Anda sebagai entrepreneur sukses. Semua hal tersebut pada gilirannya akan menghampiri Anda, tetapi bukan sekarang.

Saat ini, Anda wajib mengetahui cash flow bisnis Anda dan memastikannya berjalan secara positif. Jika cash flow bisnis Anda tidak berjalan dengan benar, maka yakinlah bisnis Anda akan segera berakhir.

Belajarlah dari Kegagalan

Tidak ada bisnis atau rencana bisnis yang dapat memprediksi masa depan atau sepenuhnya mempersiapkan Anda untuk menjadi pengusaha sukses. Tidak ada rencana yang sempurna.

Jangan melompat langsung ke bisnis baru tanpa pikiran yang matang atau perencanaan yang baik, tetapi jangan pula menunggu terlalu lama untuk mengeksekusi sebuah peluang bisnis. Yang paling penting yang dapat Anda lakukan adalah belajar dari kesalahan Anda – dan jangan pernah membuat kesalahan yang sama dua kali.

Berhematlah!

Ya, ini benar. Jika Anda baru memulai sebuah bisnis, yakinlah tidak akan ada investor yang mau membantu Anda begitu saja. Temukanlah cara untuk membuktikan model bisnis Anda dengan anggaran yang hemat. Jika konsep Anda berhasil, peluang Anda untuk meningkatkan modal dari investor secara dramatis akan meningkat dengan sendirinya.

Jaga Kesehatan

Anda akan jauh lebih produktif jika dalam keadaan sehat. Entrepreneur itu gaya hidup, bukan pekerjaan yang harus menyita 80% waktu Anda. Makan yang benar, olahragalah secara teratur dan sisihkan waktu untuk diri sendiri dan keluarga Anda.

Jangan Terlalu Banyak Mengumbar Kata

Yang paling penting adalah ACTION, bukan kata-kata. Jangan terlalu sering mengumbar rencana bisnis tanpa tindakan yang nyata. Jangan terlalu membangga-banggakan prestasi yang diraih sementara ini, saat tujuan bisnis Anda masih sangat jauh di depan. Intinya, siapkan segala sesuatunya dengan baik, tidak perlu banyak bicara!

Tahu Kapan Saatnya Berhenti…

Seorang kapten yang pintar tidak akan tenggelam dengan kapalnya. Jangan lakukan hal-hal bodoh hanya untuk kepentingan ego atau untuk membuktikan kepada orang lain bahwa Anda juga bisa membuat bisnis. Jika ide bisnis Anda tidak berjalan dengan baik, renungkan apa yang salah dan kesalahan yang telah dibuat.

Evaluasi apa yang akan Anda lakukan secara berbeda. Tentukan bagaimana Anda akan memanfaatkan hal-hal yang sulit untuk bisa lebih baik untuk masa depan bisnis Anda. Kegagalan memang tidak dapat dihindari, namun seorang pengusaha sejati akan selalu berhasil melewati setiap kesulitan yang ada!

****

Semoga 10 Tips Penting untuk entrepreneur Pemula ini dapat bermanfaat untuk kita semua, termasuk untuk diri saya sendiri. Mari menjadi entrepreneur di usia muda! :)

Kamis, 19 Februari 2015

makalah tentang mudharabah

   Mudharabah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Akad mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syari’ah. Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah (selanjutnya disebut UUPS). Pasal 19 UUPS menyebutkan, bahwa salah satu akad pembiayaan yang ada dalam perbankan syari’ah adalah akad mudharabah. Selain itu bank Indonesisa juga mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor, 10/16/PBI/2008 Tentang Prinsip Syari’ah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syari’ah, juga menyebutkan mudharabah adalah salah satu akad pembiayaan yang ada didalam perbankan syari’ah.

Akad Mudharabah adalah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal, dengan ketentuan bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan. Didalam pembiayaan mudharabah pemilik dana (Shahibul Maal) membiayai sepenuhnya suatu usaha tertentu. Sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola usaha (Mudharib). Pada prinsipnya akad mudharabah diperbolehkan dalam agama Islam, karena untuk saling membantu antara pemilik modal dengan seorang yang pakar dalam mengelola uang. Dalam sejarah Islam banyak pemilik modal yang tidak memiliki keahlian dalam mengelola uangnya. Sementara itu banyak pula para pakar dalam perdagangan yang tidak memiliki modal untuk berdagang. Oleh karena itu, atas dasar saling tolong menolong, Islam memberikan kesempatan untuk saling berkerja sama antara pemilik modal dengan orang yang terampil dalam mengelola dan memproduktifkan modal itu.

Akad mudharabah berbeda dengan akad pembiayaan yang ada pada perbankan pada umumnya (perbankan konvensional). Perbankan konvensional pada umumya menawarkan pembiayaan dengan menentukan suku bunga tertentu dan pengembalian modal yang telah digunakan mudharib dalam jangka waktu tertentu. Namun Akad mudharabah tidak menentukan suku bunga tertentu pada mudharib yang menggunakan pembiayaan mudharabah, melainkan mewajibkan mudharib memberikan bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh mudharib. Pembiayaan mudharabah pada dasarnya diperuntukan untuk jenis usaha tertentu atau bisnis tertentu. Oleh karena itu, kami sebagai pemakalah akan mencoba membahas tentang mudharabah ini serta permasalahan yang ada didalamnya.

B.     Rumusan Masalah

Didalam Makalah ini akan dibahas meliputi :

1.      Pengertian Mudharabah

2.      Dasar Hukum Mudharabah

3.      Syarat dan Rukun Mudharabah

4.      Jenis-jenis Mudharabah

5.      Hikmah Mudharabah

6.      Asas-asas Perjanjian Mudharabah

7.      Sebab-sebab Batalnya Mudharabah

C.     Manfaat Penulisan

Manfaat dari penulisan makalah ini yaitu selain sebagai salah satu tugas mata kuliah Fiqh 2, penulis berharap dengan makalah ini dapat menambah keilmuan para pembaca pada umumnya.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Mudharabah

Mudharabah berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha, artinya berjalan di bumi untuk mencari karunia Allah yaitu rizeki.[1]

Mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama antara pemilik modal dengan seorang pakar dalam berdagang,[2] di dalam fiqh Islam di sebut dengan Mudharabah oleh ulama fiqh Hijaz menyebutkan dengan qiradyang berarti al-qat’ (potongan). Pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. Maksudnya, akad antara kedua belah pihak untuk salah seorangnya (salah satu pihak) mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan, dan laba dibagi dua sesuai dengan kesepakatan. Mudharabah berasal dari akar kata dharaba pada kalimat al-dharb fi al ardh, yaitu bepergian untuk urusan dagang. Abdurrahman al-Jaziri mengatakan, Mudharabah menurut bahasa berarti ungkapan pemberian harta dari seseorang kepada orang lain sebagai modal usaha di mana keuntungan yang diperoleh dibagi diantara mereka berdua, dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal.

Sedangkan menurut istilah syara’, Mudharabah merupakan akad antara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi di antara mereka berdua sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Secara terminologi, para ulama fiqh mendefinisikan Mudharabah atau qirad dengan :


أَنْ يَدْ فَعٍ اَلْمَا لِكُ اِلَى الْعَامِلُ مَالًايَتَجَرَ فِيْهِ وَيَكُوْنُ الَّربْحُ مُشْتَرِكًا

Pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan oleh pemilik modal, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan bersama.

Secara teknis, al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al-mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu tidak disebabkan oleh kelalaian si pengelola. Namun, apabila kerugian itu disebabkan kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

B.     Dasar Hukum Mudharabah

1.      Al-Qur’an
Akad Mudharabah dibolehkan dalam Islam, karena bertujuan untuk saling membantu antara pemilik modal dengan seorang pakar dalam memutarkan uang. Banyak diantara pemilik modal yang tidak pakar dalam mengelola dan memproduktifkan uangnya, sementara itu banyak pula para pakar di bidang perdagangan yang tidak memiliki modal untuk berdagang. Atas dasar tolong menolong dalam pengelolaan modal tersebut, Islam memberikan kesempatan untuk saling bekerja sama antara pemilik modal dengan seseorang yang terampil dalam mengelola dan memproduktifkan modal tersebut.

Pada masa jahiliyyah qirad telah dilaksanakan, kemudian dilanjutkan oleh generasi berikutnya yaitu agama Islam. Timbulnya qirad karena menjadi kenyataan hajat bagi setiap manusia. Qirad ini memberikan nilai tambah antara keduanya yang mengandung sifat tolong menolong, karena orang yang mempunyai modal tetapi tidak pandai berdagang, atau tidak berkesempatan, sedangkan yang lain pandai dan cakap lagi mempunyai waktu yang cukup, tetapi tidak mempunyai modal, maka keduanya bisa saling mengisi demi kemajuan bersama.

Qirad benar-benar diakui keberadaannya di dalam hukum Islam (Syariat Islam) berdasarkan dalil naqly baik berupa nash maupun berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw. Dalil naqly tersebut sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu kepada Allah dan tinggalkanlah (jangan pungut) apa pun bentuk riba yang masih ada, jika kamu benar beriman kepada-Nya. Jika kamu tidak mau meninggalkannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rosul-Nya akan menerangimu. Tapi, jika kamu tobat (kembali kepada ajaran Allah), m

aka kamu boleh menerima modalmu, sehingga kamu tidak menganiaya si peminjam dan kamu tidak pula dianiayanya”.  (QS. Al-Baqarah: 278-279).

Ayat Al-Qur’an lain yang secara umum mengandung kebolehan akad Mudharabah untuk bekerjasama mencari rezeki yang ditebarkan Allah di atas bumi adalah:
“Dan yang lain lagi, mereka bepergian di muka bumi mencari karunia dari Allah”.  (QS. Al-Muzammil: 20).

Maksud dari QS. al-muzammil: 20 adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata Mudharabah yang berarti melakuakn suatu perjalanan usaha.
“Tidak ada dosa (halangan) bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan) dari Tuhanmu”.  (QS. Al-Baqarah: 198).[3]

2.      Hadis
Sebelum Rasulullah  diangkat menjadi Rasul, Rasulullah pernah melakukan Mudharabah dengan Khadijah, dengan modal dari Khadijah. Beliau pergi ke Syam dengan membawa modal tersebut untuk diperdagangkan.


قَالَ رَسُوُّلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلىَ اَجَلٍ وَاْلمقَارَضَةُ وَاَخْلاَطُ الْبُرِّ بِاالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَلِلْبَيْعِ

Rasulullah saw bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan, yaitu jual beli secara tangguh, muqaradhah (bagi hasil) dan mencampur gandum putih dengan gandum merah untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.”


كَانَ سَيِّدِنَا الْعَبَّاسُ بْنِ عَبْدِاْلمُطَلِّبِ اِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ اَنْ لَا يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا, وَلَا يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا وَلَا يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ فَإِ نْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ فَبَلَغَ شَرْتُهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَا‘لِهِ وَ سَلَّم فَأَ جَازُهُ

“Abbas  bin  Abdul  Muthallib  jika  menyerahkan  harta  sebagai Mudharabah,  ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika  persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar  Rasulullah,  beliau membenarkannya”(HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).[4]

3.      Ijma’
Ibnu Syihab pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Humaid dari bapaknya dari kakeknya: “Bahwa Umar bin Khattab pernah memberikan harta anak yatim dengan cara Mudharabah. Kemudian Umar meminta bagian dari harta tersebut lalu dia mendapatkan (bagian). Kemudian bagian tadi dibagikan kepadanya oleh Al-Fadhal. ”Ibnu Qadamah dalam kitab Al-Mughni dari malik bin Ila’ bin Abdurrahman dari bapaknya: “Bahwa Utsman telah melakukan qirad (Mudharabah)”. Semua riwayat tadi didengarkan dan dilihat oleh sahabat sementara tidak ada satu orang  pun mengingkari dan menolaknya, maka hal itu merupakan ijma’ mereka tentang kemubahan Mudharabah ini.

C.     Syarat dan Rukun Mudharabah

Syarat yang harus dipenuhi dalam akad Mudharabah adalah:[5]

1.      Harta atau Modal

a.       Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya, seandainya modal berbentuk barang, maka barang tersebut harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang beredar (atau sejenisnya).

b.      Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

c.       Modal harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha.

2.      Keuntungan

a.       Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti. Keuntungan yang menjadi milik pekerja dan pemilik modal harus jelas prosentasinya.

b.      Kesepakatan rasio prosentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak.

c.       Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudharib mengembalikan seluruh atau sebagian modal kepada shahib al-mal.

Menurut madzhab Hanafiyah rukun Mudharabah adalah ucapan tanda penyerahan dari pihak yang menyerahkan dalam suatu perjanjian (ijab) dan ucapan tanda setuju (terima) dari pihak yang menerima dalam suatu akad perjanjian atau kontrak (qabul), jika pemilik modal dengan pengelola modal telah melafalkan ijab qabul, maka akad itu telah memenuhi rukunnya dan sah.

Sedangkan menurut jumhur ulama’ ada tiga rukun dari Mudharabah yaitu:

1.      Dua pihak yang berakad (pemilik modal/shahib al-mal dan pengelola dana/pengusaha/mudharib); Keduanya hendaklah orang berakal dan sudah baligh (berumur 15 tahun) dan bukan orang yang dipaksa. Keduanya juga harus memiliki kemampuan untuk diwakili dan mewakili.

2.      Materi yang diperjanjikan atau objek yang diakadkan terdiri dari atas modal (mal), usaha (berdagang dan lainnya yang berhubungan dengan urusan perdagangan tersebut), keuntungan;

3.      Sighat, yakni serah/ungkapan penyerahan modal dari pemilik modal (ijab) dan terima/ungkapan menerima modal dan persetujuan mengelola modal dari pemilik modal (qabul)[6].

D.    Jenis-jenis Mudharabah
Mudharabah dibagi menjadi tiga yaitu:[7]

1.      Mudharabah Mutlaqah (URIA)

Mudharabah Mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahib al-mal(penyedia dana) dengan mudharib (pengelola) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Penyedia dana melimpahkan kekuasaan yang sebesar-besarnya kepada mudharib untuk mengelola dananya. Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana URIA ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan.
Penerapan umum dalam produk ini adalah:

a.       Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.

b.      Untuk tabungan Mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan. Sebagai bukti penyimpanan serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung.

c.       Tabungan Mudharabah  dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjajian yang disepakati namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.

d.      Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

2.      Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet

Mudharabah muqayyadah on balance sheet adalah akad Mudharabah  yang disertai pembatasan penggunaan dana dari shahib al-mal untuk investasi-investasi tertentu. Contoh pengelolaan dana dapat diperintahkan untuk:

a.       Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya.

b.      Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa pinjaman, tanpa jaminan; atau

c.       Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.

Jenis Mudharabah  ini merupakan simpanan khusus di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Karakteristik jenis simpanan ini adalah:

a.       Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank, wajib membuat akad yang mengatur persyaratn penyaluran dana simpanan khusus.

b.      Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.

c.       Sebagai tanda bukti simpanan, bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.

3.      Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet

Jenis Mudharabah ini merupakan penyaluran dana Mudharabah langsung kepada pelaksanaan usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).

Karakteristik jenis simpanan ini adalah:

a.       Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.

b.      Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.

c.       Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.
Dalam lembaga keuangan akad tersebut diterapkan untuk proyek yang dibiayai langsung oleh dana nasabah, sedangkan lembaga keuangan hanya bertindak sebagai wakil yang mengadministrasikan proyek itu.

E.     Hikmah Mudharabah

Sebagian orang memiliki harta, tetapi tidak berkemampuan untuk memproduktifitaskannya. Terkadang pula ada orang yang tidak memiliki harta, tetapi ia mempunyai kemampuan memproduktifitaskannya, oleh karena itu syariat membolehkan muamalah ini supaya kedua belah pihak dapat mengambil manfaatnya.

Pemilik harta mendapatkan manfaat dengan pengalaman mudharib (orang yang diberi modal), sedangkan mudharib dapat memperoleh manfaat dengan harta (sebagai modal) dengan demikian tercipta kerjasama antara pemilik modal dan mudharib. Allah tidak menetapkan segala bentuk akad, melainkan demi terciptanya kemaslahatan dan terbendungnya kesulitan.

Adapun hikmah dari Mudharabah yang dikehendaki adalah mengangkat kehinaan, kefakiran dan kemiskinan masyarakat juga mewujudkan rasa cinta kasih dan saling menyayangi antar sesama manusia. Seorang yang berharta mau bergabung dengan orang yang pandai memperdagangkan harta dari harta yang dipinjami oleh orang kaya tersebut.[8]

F.      Asas-asas Perjanjian Mudharabah

Asas-asas dalam perjanjian Mudharabah adalah;

1.      Perjanjian Mudharabah dapat dibuat secara formal maupun informal, secara tertulis maupun lisan. Namun, sesuai dengan ketentuan al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 282-283 yang menekankan agar perjanjian-perjanjian dibuat secara tertulis.

2.      Perjanjian Mudharabah dapat pula dilangsungkan diantara shahib al-mal dan beberapa mudharib, dapat pula dilangsungkan diantara beberapa shahib al-mal dan beberapa mudharib.

3.      Pada hakekatnya kewajiban utama shahib al-mal ialah menyerahkan modal Mudharabah kepada mudharib. Bila hal itu tidak dilakukan, maka perjanjian Mudharabah menjadi tidak sah.

4.      Shahib al-mal dan mudharib haruslah orang yang cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil.

5.      Shahib al-mal menyediakan dana, mudharib menyediakan keahlian, waktu, pikiran, dan upaya.

6.      Mudharib berkewajiban mengembalikan pokok dana investasi kepada shahib al-mal ditambah bagian dari keuntungan shahib al-mal.

7.      Syarat-syarat perjanjian Mudharabah wajib dipatuhi mudharib.

8.      Shahib al-mal berhak melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian Mudharabah.

9.      Shahib al-mal harus menentukan bagian tertentu dari laba kepada mudharib dengan nisbah (prosentase).

10.  Mudharabah berakhir karena telah tercapainya tujuan dari usaha tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam perjanjian Mudharabah atau pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian Mudharabah atau karena meninggalnya salah satu pihak, yaitu shahib al-mal atau mudharib, atau karena salah satu pihak memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai maksudnya untuk mengakhiri perjanjian Mudharabahitu.[9]

G.    Sebab-sebab Batalnya Mudharabah

Mudharabah  menjadi batal karena hal-hal berikut:

1.      Tidak terpenuhinya syarat sahnya Mudharabah. Apabila terdapat satu syarat yang tidak dipenuhi, sedangkan mudharib sudah terlanjur menggunakan modal Mudharabah untuk bisnis perdagangan, maka dalam keadaan seperti ini mudharib berhak mendapatkan upah atas kerja yang dilakukannya, karena usaha yang dilakukannya atas izin pemilik modal  dan mudharib melakukan suatu pekerjaan yang berhak untuk diberi upah.

Semua laba yang dihasilkan dari usaha yang telah dikerjakan adalah hak pemilik modal. Jika terjadi kerugian maka pemilik modal juga yang menanggungnya. Karena mudharib dalam hal ini berkedudukan sebagai buruh dan tidak dapat dibebani kerugian kecuali karena kecerobohannya.

2.      Pengelola atau mudharib  sengaja tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya dalam memelihara modal, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Jika seperti itu dan terjadi kerugian maka, pengelola berkewajiban untuk menjamin modal karena penyebab dari kerugian tersebut.

3.      Pengelola meninggal dunia atau pemilik modalnya, maka Mudharabah  akan menjadi batal.

Jika pemilik modal yang wafat, pihak pengelola berkewajiban mengembalikan modal kepada ahli waris pemilik modal serta keuntungan yang diperoleh diberikan kepada ahli warisnya sebesar kadar prosentase yang disepakati. Tapi jika yang wafat itu pengelola usaha, pemilik modal dapat menuntut kembali modal itu kepada ahli warisnya dengan tetap membagi keuntungan yang dihasilkan berdasarkan prosentase jumlah yang sudah  disepakati.

Jika Mudharabah  telah batal, sedangkan modal berbentuk ‘urudh (barang dagangan), maka pemilik modal dan pengelola menjual atau membaginya, karena yang demikian itu merupakan hak berdua. Dan jika si pengelola setuju dengan penjualan, sedangkan pemilik modal tidak setuju, maka pemilik modal dipaksa menjualnya, karena si pengelola mempunyai hak di dalam keuntungan dan dia tidak dapat memperolehnya kecuali dengan menjualnya. Demikian menurut madzhab Asy Syafi’i dan Hambali.[10]

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Ayat Al-Qur’an yang secara umum mengandung kebolehan akad Mudharabah untuk bekerjasama mencari rezeki yang ditebarkan Allah di atas bumi adalah:
“Dan yang lain lagi, mereka bepergian di muka bumi mencari karunia dari Allah”.  (QS. Al-Muzammil: 20).

menurut jumhur ulama’ ada tiga rukun dari Mudharabah yaitu:

1.      Dua pihak yang berakad (pemilik modal/shahib al-mal dan pengelola dana/pengusaha/mudharib)

2.      Materi yang diperjanjikan atau objek yang diakadkan

3.      Sighat (ijab-qabul)

Mudharabah dibagi menjadi tiga jenis yaitu:

1.      Mudharabah Mutlaqah

2.      Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet

3.      Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet

Mudharabah  menjadi batal karena hal-hal berikut:

1.       Tidak terpenuhinya syarat sahnya Mudharabah

2.       Pengelola atau mudharib  sengaja tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya dalam memelihara modal

3.       Pengelola meninggal dunia atau pemilik modalnya

DAFTAR PUSTAKA

Rasjid, sulaiman; Fiqh Islam (hukum fiqh lengkap), cet 51, bandung; sinar baru algesindo, 2011.

http://m.detik.com/

http://id.wikipedia.org/wiki/Mudharabah

http://infodakwahislam.wordpress.com/

http://arissasminto.blogspot.com/2013/04/mudharabah.html

http://muhammad-iwad.blogspot.com/

[1] http://m.detik.com/

[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Mudharabah

[3] http://infodakwahislam.wordpress.com/

[4] http://arissasminto.blogspot.com/2013/04/mudharabah.html

[5] https://infodakwahislam.wordpress.com/2013/04/26/syarat-dan-rukun-mudharabah/

[6] Rasjid, sulaiman; Fiqh Islam (hukum fiqh lengkap), cet 51, bandung; sinar baru algesindo, 2011. Hal. 299

[7] https://infodakwahislam.wordpress.com/

[8] https://infodakwahislam.wordpress.com/2013/05/20/jenis-jenis-mudharabah/

[9] http://infodakwahislam.wordpress.com/2013/05/21/asas-asas-perjanjian-mudharabah/

[10] http://infodakwahislam.wordpress.com/

Manajemen Keuangan

Manajemen Keuangan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pendahuluan
Pengertian Manajemen Keuangan mengalami perkembangan mulai dari pengertian manajemen yang hanya mengutamakan aktivitas memperoleh dana saja sampai yang mengutamakan aktivitas memperoleh dan menggunakan dana serta pengelolaan terhadap aktiva. Khususnya penganalisisan sumber dana dan penggunaan-nya untuk merealisasikan keuntungan maksimum bagi perusahaan tersebut. Seorang manajemen keuangan harus memahami arus peredaran uang baik eksternal maupun internal.
Namun, Manajemen keuangan juga berkepentingan dengan penentuan jumlah aktiva yang layak dari investasi pada berbagai aktiva dan pemilihan sumber-sumber dana untuk membelanjai aktiva tersebut. Untuk memperoleh dana, manajer keuangan bisa memperolehnya dari dalam maupun luar perusahaan. Sumber dari luar perusahaan berasal dari pasar modal, bisa berbentuk hutang atau modal sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Manajemen Keuangan
Beberapa definisi manajemen keuangan diberikan sebagai berikut:
·        Liefman: usaha untuk menyediakan uang dan menggunakan uang untuk
mendapat atau memperoleh aktiva.
·        Suad Husnan: manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan.
·        Grestenberg: how business are organized to acquire funds, how they acquire funds, how the use them and how the prof ts business are distributed.
·        James Van Horne: segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan dan pengelolaan aktiva dengan tujuan menyeluruh.
·        Bambang Riyanto: keseluruhan aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan usaha mendapatkan dana yang diperlukan dengan biaaya yang minimal dan syarat syarat yang paling menguntungkan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut seefisien mungkin.
B. Aktivitas manajemen Keuangan
Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu :
1       Aktivitas penggunaan dana, yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva.  Alokasi dana berbentuk:
·        Financial assets (aktiva finansial) yaitu selembar kertas berharga yang mempunyai nilai pasar karena mempunyai hak memperoleh penghasilan, misalnya: saham, sertifikat deposito, atau obligasi.
·        Real assets (aktiva riil) yaitu aktiva nyata: tanah, bangunan, peralatan.
2       Aktivitas perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksternal perusahaan.
3       Aktivitas pengelolaan aktiva, yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin.
C. Fungsi Manajemen Keuangan
Berikut ini adalah penjelasan singkat dari fungsi Manajemen Keuangan:
1.   Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2.   Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3.   Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4.   Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5.   Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
6.   Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
7.   Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
8.   Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi
D. Tujuan Manajemen Keuangan
Tujuan Manajemen Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajemen  juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.
E. Tujuan Perusahaan
Tujuan Manajemen Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.
Namun, Manajemen keuangan yang efisien memenuhi adanya tujuan yang digunakan sebagai standar dalam memberi penilaian keefisienan (Sartono: 2000, 3) yaitu:
Ø  Tujuan normatif manajemen keuangan adalah memaksimalkan kemakmuran pemegang saham yaitu memaksimalkan nilai perusahaan, seperti :
  • Tujuan memaksimumkan kemakmuran pemegang saham dapat ditempuh dengan memaksimumkan nilai sekarang perusahaan.
  • Secara konseptual jelas sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan yang mempertimbangkan faktor risiko.
  • Manajemen harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, kreditor dan pihak lain yang berkaitan dengan perusahaan.
  • Memaksimalkan kemakmuran pemegang saham lebih menekankan pada aliran kas daripada laba bersih dalam pengertian akuntansi.
  • Tidak mengabaikan social objectives dan kewajiban sosial, seperti lingkungan eksternal, keselamatan kerja, dan keamanan produk.
F. Analisis Sumber Dana dan Penggunaannya
Analisis sumber dana atau analisis dana merupakan hal yang sangat penting bagi manajemen keuangan. Analisis ini bermanfaat untuk mengetahui bagaimana dana digunakan dan asal perolehan dana tersebut. Suatu laporan yang menggambarkan asal sumber dana dan penggunaan dana. Alat analisis yang bisa digunakan untuk mengetahui kondisi dan prestasi keuangan perusahaan adalah analisis rasio dan proporsional.
Langkah pertama dalam analisis sumber dan penggunaan dana adalah laporan perubahan yang disusun atas dasar dua neraca untuk dua waktu. Laporan tersebut menggambarkan perubahan dari masing-masing elemen tersebut yang mencerminkan adanya sumber atau penggunaan dana.
Pada umumnya rasio keuangan yang dihitung bisa dikelompokkan menjadi enam jenis yaitu :
1.   Rasio Likuiditas, rasio ini untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendeknya.
2.   Rasio Leverage, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa banyak dana yang di-supply oleh pemilik perusahaan dalam proporsinya dengan dana yang diperoleh dari kreditur perusahaan.
3.   Rasio Aktivitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektivitas manajemen dalam menggunakan sumber dayanya. Semua rasio aktifitas melibatkan perbandingan antara tingkat penjualan dan investasi pada berbagai jenis harta.
4.   Rasio Profitabilitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektifitas manajemen yang dilihat dari laba yang dihasilkan terhadap penjualan dan investasi perusahaan.
5.   Rasio Pertumbuhan, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa baik perusahaan mempertahankan posisi ekonominya pertumbuhan ekonomi dan industri.
6.   Rasio Penilaian, rasio ini merupakan ukuran prestasi perusahaan yang paling lengkap oleh karena rasio tersebut mencemirkan kombinasi pengaruh dari rasio risiko dengan rasio hasil pengembalian.
G.  Keputusan dan Tanggung Jawab Manajemen Keuangan Manajer keuangan mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap apa yang telah dilakukannya. Ada pun keputusan keuangan yang menjadi tanggung jawab manajer keuangan dikelompokkan ke dalam tiga (3) jenis:
1.   Mengambil keputusan investasi (investment decision), Menyangkut masalah pemilihan investasi yang diinginkan dari sekolompok kesempatan yang ada, memilih satu atau lebih alternatif investasi yang dinilai paling menguntungkan.
2.   Mengambil keputusan pembelanjaan (financing decision), Menyangkut masalah pemilihan berbagai bentuk sumber dana yang tersedia untuk melakukan investasi, memilih satu atau lebih alternatif pembelanjaan yang menimbulkan biaya paling murah.
3.   Mengambil keputusan dividen (dividend decision) atau dividen policy, Menyangkut masalah penentuan besarnya persentase dari laba yang akan dibayarkan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham, stabilitas pembayaran dividen, pembagian saham dividen dan pembelian kembali saham-saham.
Aktivitas perusahaan ditinjau dari sudut manajemen keuangan menjadi tugas manajer keuangan. Tugasnya antara lain adalah sebagai berikut :
1.   Perolehan dana dengan biaya murah.
2.   Penggunaan dana efektif dan efisien
3.   Analisis laporan keuangan
4.   Analisis lingkungan Internal dan eksternal yang berhubungan dengan keputusan rutin dan khusus.
H. Kedudukan Manajer Keuangan Dalam Struktur Organisasi Perusahaan. Di dalam perusahaan yang besar bidang keuangan dipimpin oleh seorang manajer keuangan (chief financial manager). Manajer keuangan atau sering disebut direksi keuangan melaporkan secara langsung kepada direktur keuangan atau presiden direktur.
Sedangkan di dalam departemen keuangan dalam suatu perusahaan dibagi lagi ke dalam beberapa bagian/divisi yang dipunyai oleh seorang kepada divisi meliputi:
1.   Divisi anggaran, bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan memperbaiki bugdet operasi (operating bugdet)
2.   Divisi penganggaran modal (capital budgeting) yang bertanggung jawab untuk mempersiapkan analisis pengeluaran modal
3.   Divisi perencanaan keuangan, yang bertanggung jawab untuk mengambil alternatif pemenuhan kebutuhan dana jangka panjang
4.   Divisi perencanaan keuangan jangka pendek, yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan dana jangka pendek, serta investasi jangka pendek pada surat berharga (marketable securities)
5.   Divisi kredit, bertanggung jawab untuk menentukan kredit yang akan diberikan kepada langganan, disamping itu divisi ini juga bertanggung jawab dalam negoisasi dengan kreditor (lembaga keuangan Bank dan bukan Bank)
6.   Divisi hubungaan masyarakat (human relation), bertanggung jawab terhadap pembentukan image/komunikasi antara perusahaan, pemegang saham, para investor dan masyarakat keuangan secara umum.
I. Aktivitas Keuangan 1. Aktifitas Pembiayaan ( Financing Activity )
Aktivitas pembiayaan ialah kegiatan pemilik dan manajemen perusahaan untuk mencari sumber modal ( sumber eksternal dan internal ) untuk membiayai kegiatan bisnis.
A.Sumber eksternal
1.   Modal Pemilik atau modal sendiri (Owner Capital atau Owner Equity). Atau modal saham (Capital Stock ) yang terdiri dari : Saham Istimewa (Preferred Stock) dan Saham Biasa (Common Stock).
2.   Utang (Debt), Utang Jangka Pendek (Short-term Debt) dan Utang Jangka Panjang (Long-term Debt).
3.   Lain-lain, misalnya hibah.
B. Sumber Internal :
1.   Laba Ditahan (Retained Earning)
2.   Penyusutan, amortisasi, dan Deplesi ( Depreciation, Amortization, dan Deplention)
3.   Lain-lain, misalnya penjualan harta tetap yang tidak produktif.
2. Aktiva Investasi (Investment activity)
aktivitas investasi adalah kegiatan penggunaan dana berdasarkan pemikiran hasil yang sebesar-besarnya dan resiko yang sekecil-kecilnya. Aktivitas itu meliputi :
1.   Modal Kerja (working Capital) atau harta lancar (Current Assets)
2.   Harta Keuangan (Finanncial assets) yang terdiri : investasi pada saham (stock) dan Obligasi (Bond)
3.   Harta Tetap (real Assets) yang terdiri dari : Tanah,gedung, Peralatan.
4.   Harta Tidak Berwujud (intangible assets) terdiri dari : Hak Paten, Hak Pengelolaan Hutan, Hak Pengelolaan Tambang, Goodwill.
3. Aktivitas Bisnis (Business Activity)
Aktivitas bisnis adalah kegiatan untuk mencari laba melalui efektivitas penjualan barang atau jasa efisiensi biaya yang akan mengahsilkan laba. Aktivitas itu dapat dilihat dari laporan Laba-Rugi, yang terdiri dari unsur :
1. Pendapatan (sales atau Revenue)
2. Beban ( Expenses)
3. Laba-Rugi ( Profit-Loss)
DAFTAR PUSTAKA
1.      http://www.organisasi.org/1970/01/definisi-pengertian-manajemen-keuangan-tugas-pokok-dan-tujuan-manajer-keuangan-perusahaan.html
2. http://lisartidarmayanti.blogspot.com/2011/04/makalah-manajemen-keuangan.html
3. http://web-uang.blogspot.com/2012/10/cara-membagi-keuntungan-usaha.html
4. http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_keuangan
5. http://dhana03.blogspot.com/2011/12/mencari-sumber-sumber-pendanaan-usaha.html
6. http://yuriaiuary.blogspot.com/2013/09/fungsi-dan-peranan-manajemen-keuangan.html
7. http://dahlanforum.wordpress.com/2013/01/06/peran-dan-tanggungjawab-manajer-keuangan/
8. http://rooe.wordpress.com/2012/04/21/peran-tugas-tanggung-jawab-manajer-keuangan/
9. http://hertidiana.blogspot.com/2011/11/bab9-peran-dan-tanggung-jawab-manajemen.html
1 http://studimanajemen.blogspot.com/2014/02/pengertian-dan-fungsi-manajemen.html
1http://id.wikipedia.org/wiki/Fungsi_dan_tugas_manajemen_keuangahttp://kangobed.blogspot.com/2013/09/pengertian-dan-fungsi-manajemen.html