about me

about me
Life Is Simple

tentang saya

tentang saya

Kamis, 24 November 2016

WAKAF UU NO.41 TAHUN 2004

PERWAKAFAN PENGATURAN WAKAF SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 Makalah Ini di susun Guna Memenuhi Tugas Matakuliah Perwakafaan Dosen Pengampu: Siti Fatimah, M.H.I \ SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI METRO (STAIN) JURAI SIWO METRO 2016 DAFTAR ISI Halaman Judul i Daftar isi ii BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang 1 B. Permasalahan 1 C. Tujuan 1 BAB II PEMBAHASAN 2 A. Penjelasan UU No.41 Tentang Wakaf 2 B. Jenis Harta Benda Wakaf 4 C. Tujuan Wakaf 8 BAB III PENUTUP 10 Simpulan 10 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kedudukan Harta Wakaf Dalam pandangan al-maududi(1985) sebagaimana di kutip oleh imam suhadi,bahwa pemilikan harta dalam islam itu harus di sertai dengan tanggung jawab moral. Artinya segala sesuatu (harta benda) yang dimiliki oleh seseorang atau sebuah lembaga secara moral harus diyakini secara teologis bahwa ada sebagian dari harta tersebut menjadi hak bagi pihak yang lain, yaitu untuk kesejahteraan sesama yang secara ekonomi kurang atau tidak mampu, seperti fakir miskin,yatim piatu,manula,anak-anak terlantar dan fasibilitas sosial. Azas keseimbangan dalam kehidupan atau keselarasan dalam hidup merupakan azas hukum yang universal. Azas tersebut diambil dari tujuna wakaf. Yaitu untuk beribadah kepada ALLAH swt sebagaii wahana komunikasi dan keseimbangan spirit antara manusia dengan ALLAH swt. Pemilikian harta benda mengandung prinsip atau konsepsi bahwa semua benda hakikatnya milik ALLAH swt . kepemilikan dalam ajaran Islam disebut juga amanah(kepercayaan),yang mengandung arti,bahwa harta yang dimiliki harus di pergunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di atur oleh ALLAH . konsepsi tersebut sesuai dengan firman ALLAH: “kepunyaan ALLAH-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya(QS:al-maidah:120) B. Permasalahan 1. Bagaimana pengaturan wakaf setelah berlakunya UU No.41 Tahun 2004 ? 2. Apa Saja Jenis Harta Benda wakaf ? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui pengaturan wakaf setelah berlakunya UU No.41 Tahun 2004 2. Untuk mengetahui Jenis Harta Benda wakaf BAB II PEMBAHASAN A. Penjelasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Tujuan negara kesatuan republik indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki ekonomis. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatanya sesuai dengan prinsip syariah. Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, trlantar atau beralih tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Keadaan demikian itu, tidak hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dan masyarakat kurang menyadari tentang fungsi dan tujuan. Berdasarkan pertimbangan diatas untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam rangka pembangunan hukum nasional perlu dibentuk Undang-undang tentang Wakaf. Pada dasarnya ketentuan mengenai perwakafan berdasarkan syariah dan peraturan Undang-undang ini, namun terdapat pula berbagai pokok pengaturan yang baru antara lain sebagai berikut: 1. Untuk menciptakan tertip hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, undang-undang ini menegaskan bahwa perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaanya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf dan harus dilaksanakan. 2. Ruang lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seprti tanah dan bangunan, menurut undang-undang ini wakif dapat pula mewakafkan sebagian kekayaan berupa harta benda wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud yaitu uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak sewa dan benda bergerak lainya. 3. Peruntukan harta benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial tetapi juga diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf. 4. Untuk mengamankan harta wakaf benda dari campur tangan pihak ketiga yang merugikan kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesiaonal Nazhir. 5. Undang-undang ini juga mengatur pembentukan badan eakaf indonesia yang dapat mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Badan tersebut merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugas di bidang perwakafan yang melakukan pembinaan terhadap Nazhir, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.   B. JENIS HARTA BENDA WAKAF . Jenis harta benda wakaf dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf terdiri dari benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang dan benda bergerak berupa uang. Benda tidak bergerak yang di maksud dalam undang-undang wakaf dapat dijabarkan sebagai berikut: • Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; • Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diats tanah sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah • Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peratuean perundang-undangan • Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip syatiah dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari: • Hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar • Hak atas tanah bersama dari satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan • Hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai yang berada diatas tanah negara • Hak guna bangunan atau hak pakai yang berada diatas tanah hak pengelolaan atau hak milik pribadi yang harus mendapat izin tertulis dari pemegang hak pengelolaan atau hak miliki Benda bergerak selain uang dapat dijabarkan sebagai berikut: • Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan perundang-undangan. • Benda bergerak terbagi delam benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian. • Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakian tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediannya berkelanjutan. • Benda bergerak yang tidak dapat di wakafkan dengan memperhatikan ketentuan prinsip syariah Benda bergerak karena sifatnya yang dapat di wakafkan meliputi: • Kapal • Pesawat terbang • Kendaraan bermotor • Mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan • Logam dan batu mulia • Benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak karena sifatnya memiliki manfaat jangka panjang . Benda bergerak selain uang karena peraturan perundang-undangan yang dpat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut: a. Surat berharga yang berupa: • Saham • SUN(Surat Utang Negara) • Obligasi pada umumnya • Surat berharag lainnya yang dapat dinilai dengan uang. b. Hak atas kekayaan intelektual yang berupa: • Hak cipta • Hak merk • Hak paten • Hak desain industri • Hak rahasia dagang • Hak sirkuit terpadu • Hak perlindungan vareiatas tanaman • Hak lainnya. c. Hak atas benda bergerak lainnya yang berupa : • Hak sewa,hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak • Perikatan ,tuntutan atas jumlha uang yang dapat di tagih atas benda bergerak. Wakaf benda bergerak berupa uang yang merupakan terobosan dalam Undan-Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf yang dapat dijabarkan sebagai berikut:  Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah  Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus dikonversi terlebihdahulu kedalam rupiah.  Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk: o Hadir di lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang(LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya. o Menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan o Menyetor secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU. o Mengisi formulir pernyataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai akta ikrar wakaf.  Dalam hal wakif tidak dapat hadir,maka dapat menujuk wakil atau kuasanya.  Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada nadzir dihadapan PPAIW yang selanjutnya nazhir menyerahkan akta ikrar tersebut kepada LKS.  Dalam UU No.41 tahun 2004 Perwakafan disebutkan pada Bagian Kedelapan hal Peruntukan Harta Benda Wakaf Pasal 22. Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi: a. sarana dan kegiatan ibadah; b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat Perubahan Status Harta Benda Wakaf Pasal 40 Harta Benda Wakaf Yang Sudah Diwakafkan Dilarang: 1. Dijadikan Jaminan; 2. Disita; 3. Dihibahkan; 4. Dijual; 5. Diwariskan; 6. Ditukar; Atau 7. Dialihkan Dalam Bentuk Pengalihan Hak Lainnya.   C. TUJUAN WAKAF Sebenarnya wakaf mengantarkan kepada tujuan yang sangat penting yaitu pengkaderan, generasi dan sumber daya manusia dan lain-lain. Karena, manusia menunaikan wakaf untuk tujuan yang sangat baik, semuanya tidak keluar dari koridor syariat Islam diantaranya: a. Membela agama, yaitu beramal untuk keselamatan hamba pada akhir kelak nanti. Maka wakafnya tersebut menjadi sebab keselamatan, penambahan fahala dan mungkin juga untuk pengampunan dosa. b. Memelihara hasil capaian manusia, manusia menggerakkan hasratnya untuk selalu terkait dengan apa yang ia miliki, memelihara peninggalan orang tuanya dan keluarganya. Maka ia mengkhawatirkan atas kelestarian dan kelanggengan harta benda peninggalan tersebut, ia khawatir anak-anaknya akan melakukan pemborosan, hura-hura. Maka, ia pun menahan harta benda tersebut dan mendayagunakannya, hasinya bisa dinikmati oleh anak keturunannya ataupun publik, adapun pokok harta tetap lestari. c. Menyelamatkan keadaan sang wakif, misalnya ada seseorang yang merasa asing, tidak nyaman dengan harta benda yang ia miliki, atau merasa asing dengan masyarakat yang ada di sekelilingnya, atau khawatir tidak ada yang mengurus harta bendanya nanti setelah ia meninggal karena tidak ada keturunan dan sanak saudara, maka dalam keadaan seperti ini yang terbaik baginya adalah menjadikan harta bendanya tersebut dijalan Allah sehingga bisa menyalurkan manfaatnya dari hasil harta tersebut ke berbagai sarana publik. d. Memelihara keluarga, yaitu untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan orang-orang yang ada dalam nasabnya, dalam keadaan seperti seseorang mewakafkan hartanya untuk menjamin kelangsungan hidup anak keturunannya. e. Memelihara masyarakat, bagi orang-orang yang mempunyai pengaruh besar terhadap kelangsungan hidup masyarakat, maka ia mewakafkan harta bendanya untuk tujuan itu, dengan harapan bisa menopang berbagai tanggung jawab urusan sosial kemasyarakatan.   BAB III PENUTUP SIMPULAN Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan serta lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Harta benda wakaf terdiri dari : a. benda tidak bergerak; dan b. benda bergerak.
Wakaf merupakan suatu amalan yang tidak akan berhenti sampai kita di kahirat

0 komentar: